Bayar Hutang atau Pergi Haji? Ini Yang Harus Didahulukan Menurut Islam

0
186
Bayar Hutang atau Pergi Haji 1

Bayar hutang atau pergi haji – Pergi haji merupakan poin kelima dari rukun islam. Tertulis dalam rukun islam sendiri bahwa kaum muslimin wajib melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu. Apalagi ini termasuk menyempurnakan rukun islam. Sementara hutang sendiri adalah pinjaman yang hukumnya wajib untuk kita bayarkan.

Dalam hal ini, untuk melaksanakan ibadah haji tentu saja perlu persiapan. Begitupun dengan membayar hutang yang hukumnya juga wajib serta perlu kita segerakan. Lalu bagaimana jika seorang muslimin akan naik haji namun juga memiliki hutang? manakah yang harus kita dahulukan dalam pandangan menurut agama islam?

Bayar Hutang atau Pergi Haji? Ini Yang Harus Didahulukan Menurut Islam

Bayar hutang atau pergi haji, manakah yang harus kita dahulukan? pertanyaan ini mungkin sedikit membingungkan. Hal ini karena ibadah haji hukumnya menjadi wajib jika mampu, begitu juga hukum dari membayar hutang. Namun apabila seseorang hanya mampu melaksanakan salah satunya, tentu saja kaum muslimin perlu mengetahui mana yang harus lebih dulu.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Ayat ini menjelaskan tentang kewajiban untuk melaksanakan haji, namun tentunya dengan syarat mampunya seorang muslimin. Apabila tidak mampu, maka tidak berdosa pula jika tidak dapat pergi haji.

Jika kita bandingkan keduanya, antara membayar hutang dan juga naik haji maka keduanya dapat menjadi wajib hukumnya. Terutama perihal hutang piutang. Itu sebabnya, kita harus mengetahui mana harus lebih dulu agar tidak menjadikan dosa baginya.

Hutang Hukumnya Wajib Segera

Hutang adalah apa yang kita pinjam atau dapat dari orang lain dengan syarat akan mengembalikannya di waktu yang telah kita sepakati. Menurut pandangan islam, barangsiapa yang berhutang namun tidak memiliki niat untuk membayar maka hukumnya dosa bagi pelakunya. Bahkan ini termasuk perbuatan zalim.

Hukum dari hutang adalah wajib, sehingga jika kita sudah mampu membayar harus segera melakukan pembayaran. Bagaimanapun, hutang tidak akan terhapus bahkan jika seorang muslimin meninggal dunia. Kecuali, orang yang memberikan hutang mengikhlaskan atau menyedekahkannya.

Hukum Pergi Haji Wajib, Jika Mampu

Hukum melaksanakan haji ini adalah wajib, namun jika mampu. Itu artinya, jika kita belum mampu untuk mengerjakan rukun islam yang kelima tidak akan menjadikan kita berdosa. Itu artinya, haji bukan sesuatu yang mendesak seperti hutang. Bahkan jika tidak mampu, kita tidak memiliki beban untuk memaksakan melaksanakan ibadah haji tersebut.

Bayar hutang atau pergi haji – Diantara naik haji dengan membayar hutang, dapat kita simpulkan bahwa membayar hutang adalah sesuatu yang mendesak. Sehingga bagaimanapun, hutang harus lebih dulu kita bayarkan daripada memilih naik haji namun terlilit hutang.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Ali ‘Imran Ayat 97

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY