Poster Bergambar – Ada banyak umat muslim yang membuat lukisan sampai poster bergambar objek apa saja di mana pun. Ini menjadi tanda tanya besar karena ada anggapan larangan tentang benda bergambar seperti itu.
Jika Sobat Caya Islam juga memiliki foto, lukisan atau poster maka perlu untuk mengetahui apakah terlarang atau tidaknya. Dengan begitu, Anda tetap berada dalam keberkahan dan tidak menimbulkan dosa di waktu mendatang.
Membuat Gambar Sendiri Dalam Poster Bergambar Menurut Islam
Islam adalah agama sempurna dan membawa kebaikan bagi semua manusia serta mencegah datangnya keburukan. Tak ada perintah dalam islam yang merugikan termasuk dalam hal memasang gambar seperti foto ataupun poster.
Perlu Sobat Cahaya Islam ketahui, islam sendiri melarang umatnya untuk menggambar makhluk yang bernyawa. Di mana gambar tersebut baik dalam bentuk lukisan yang indah sekalipun.
Sumber Hadits tentang Menggambar Makhluk Bernyawa
Hal ini tertuang dalam Hadits Ibnu Umar yang menyebut Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»].
“Bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan ada gereja yang mereka lihat di Habasyah, di dalamnya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa). Mereka berdua menceritakan hal tersebut pada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasalllam. Beliau lalu bersabda: “Gambar-gambar tersebut adalah gambar orang-orang yang dahulunya merupakan orang shalih lalu meninggal. Kemudian dibangunkan tempat ibadah di atas kuburan mereka, dan digambarlah gambar-gambar tersebut. Orang-orang yang menggambar itu adalah orang-orang yang paling bejat di sisi Allah di hari kiamat”” (HR. Bukhari no.3873, Muslim no. 528).
Di mana para ulama Mazhab Syafi’iyah dan ulama lain mengatakan bahwa hukum menggambar hewan adalah haram dan keharaman yang begitu berat. Selain itu, hal tersebut juga merupakan dosa besar dan ancamannya berat.
Baik gambar tersebut merupakan gambar hina atau bukan. Tetap saja membuat gambar seperti itu haram apa pun alasannya. Jika Anda membuat gambar hewan di baju, uang dirham, karpet, bejana, tembok sampai poster bergambar sekalipun hukumnya tetap haram.
Sementara itu, menurut Syarah Shahih Muslim 14/82, jika menggambar pohon ataupun pelana unta serta benda lain yang bukan merupakan gambar hewan maka hukumnya tidak haram.
Dari penjelasan di atas, bisa Anda tarik kesimpulan bahwa menggambar makhluk bernyawa terlarang. Lantas bagaimana kalau menggambar makhluk bernyawa tetapi gambarnya tidak sempurna?
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah bersabda:
الصُّورَةُ الرَّأْسُ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُورَةٍ
“Inti dari shurah adalah kepalanya, jika kepalanya dipotong, maka ia bukan shurah” (HR. Al Baihaqi no.14580 secara mauquf dari Ibnu Abbas, Al Ismai’ili dalam Mu’jam Asy Syuyukh no. 291 secara marfu‘. Dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no.1921).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa inti dari ash shuraa yaitu kepala. Maka kalau gambar makhluk hidup namun tak ada kepala maka tidak lagi disebut sebagai asy shurah.
Oleh sebab itu, beberapa ulama memberikan kelonggaran menggambar suatu makhluk bernyawa kalau tak ada kepala atau ada kepalanya tetapi wajahnya tidak sempurna.
Fotografi untuk Poster Menurut Islam
Di samping itu, tak jarang sebuah poster merupakan hasil dari fotografi menggunakan kamera. Para ulama pun turut membahas hukum pemakaian kamera foto yang mana kerap ada dalam poster bergambar.
Para ulama memperbolehkan foto kamera dengan syarat-syarat:
1. Tak Ada Pengeditan Pada Gambar Makhluk
Syarat pertama yaitu tidak ada upaya pengeditan pada gambar makhluk hidup dari kamera foto tersebut karena termasuk menandingi ciptaan Allah. Misalnya saja mengubah tinggi badan, warna kulit, bentuk badan dan lain-lain.
2. Tidak Ada Unsur Keharaman Pada Foto
Berikutnya dalam foto tersebut tak ada unsur keharaman ataupun sarana kepada hal yang haram. Misalnya saja memfoto wanita yang bukan mahram, foto untuk dipajang dan masih banyak lagi.
Itulah pengertian tentang gambar yang ada di dalam poster bergambar. Wallahu’alam.