Kewajiban Berwudhu Sebelum Sholat Menurut Al Qur’an dan Hadits

0
4359
Kewajiban Berwudhu Sebelum Sholat Menurut Al Qur'an dan Hadits

Tips Islami – Bagi seorang muslim tentunya sudah sangat familier dengan berwudhu, dalam sehari minimal seorang muslim berwudhu sebanyak 5 kali sebelum melakukan sholat. Tetapi bagaimana sejatinya hukum dari wudhu tersebut? Apakah berwudhu merupakan sebuah kewajiban? Lalu adakah keutamaan dan manfaatnya? Bagaimana cara melakukan wudhu dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW?

Untuk itu pada kesempatan kali ini Cahayaislam akan membagikan sedikit kajian islam mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Kewajiban Berwudhu Sebelum Sholat Menurut Al Qur’an dan Hadits, bila sobat penasaran baca hingga selesai ya!

Kewajiban Berwudhu Sebelum Sholat Menurut Al Qur’an dan Hadits

Dalam kajia islam wudhu memiliki pengertian yaitu mencuci atau membasuh seluruh anggota badan yang disyariatkan dengan menggunakan air suci lalu mensucikannya sebelum mendirikan sholat. Kewajiban berwudhu sebelum melakukan sholat sejatinya telah dikatakan dengan jelas baik dalam ayat Al Qur’an maupun Hadits. Beberapa ayat Al Qur’an dan Hadits yang berkaitan dengan kewajiban berwudhu sebelum sholat diantaranya adalah QS. Al Maidah ayat 6 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [1]

HR. Abu Dawud nomor 60 :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهَا الْحِيَضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ رَافِعٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al ‘Ala] dan [Al Hasan bin Ali] dan [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin Ka’b] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Rafi’ bin Khadij] dari [Abu Sa’id Al Khudri] bahwasanya pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; “Bolehkan kita berwudhu dari sumur Bidla’ah? Yaitu sumur yang dilemparkan kedalamnya bekas kotoran haidl, bangkai anjing, dan sesuatu yang berbau busuk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” Abu Dawud berkata; Sebagian mereka menyebutkan Abdurrahman bin Rafi’ (menggantikan posisi Abdullah bin Rafi’). [2]

Jadi berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits di atas wudhu merupakan syarat sahnya sholat, jadi apabila anda mendirikan sholat tanpa berwudhu dengan udzur yang tidak dibenarkan maka sholat anda akan sia-sia belaka. Tentunya kewajiban berwudhu sebelum sholat ini perlu kita perhatikan agar dapat meluruskan niat kita.

Nah jadi sobat Cahayaislam sekarang sudah tahu kan bagaimana kewajiban berwudhu sebelum sholat? Untuk itu berikut ini adalah cara-cara berwudhu dengan benar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yaitu sebagai berikut :

Memulainya wudhu dengan melafalkan niat dalam hati – Membaca basmalah – Mencuci kedua telapak tangan – Berkumur-kumur dilanjutkan dengan menghirup air ke hidung – Membasuh muka – Membasuh kedua tangan sampai siku – Mengusap kepala dan telinga – Membasuh kedua kaki hingga mata kaki – Berdoa setelah wudhu.

Kewajiban berwudhu sebelum sholat menuntut kita agar senantiasa berwudhu dengan benar dan sesuai dengan ajaran Rasulullah. Dalam berita islam selain harus dilakukan dengan cara yang benar ternyata wudhu juga memiliki beragam manfaat bagi kita yang diantaranya dapat berfungsi sebagai peredam amarah, dapat menyegarkan hati serta pikiran, menjaga Ph kulit agar tetap lembap, dapat menjaga kebersihan kulit, menyembuhkan insomnia dan dapat pula sebagai sarana stimulan syaraf pusat.

Kajian islam mengenai berwudhu tidak berhenti sampai disitu karena ternyata kewajiban berwudhu sebelum sholat juga memiliki beragam keutamaan yang diantaranya yaitu sebagai berikut :

Pembersih dari dosa dan sebagai amal kebajikan

Hal ini sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim nomor 244 :

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ، – وَاللَّفْظُ لَهُ – أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ ‏”‏ ‏

Abu Huraira melaporkan: Rasulullah (ﷺ) berkata: Ketika seorang hamba-seorang Muslim atau orang yang percaya-mencuci wajahnya (dalam proses wudhu), setiap dosa yang dia renungkan dengan matanya, akan dibersihkan dari wajahnya bersama dengan air, atau dengan yang terakhir setetes air; ketika dia mencuci tangannya, setiap dosa yang mereka tempur akan dihapus dari tangannya dengan air, atau dengan setetes air terakhir; dan ketika dia mencuci kakinya, setiap dosa yang diinjak kakinya akan dibasuh dengan air atau dengan setetes air terakhir dengan hasil bahwa dia keluar murni dari semua dosa. [3]

Pada hari kiamat bagian tubuh yang terkena air wudhu akan bercahaya

Hal ini sesuai dengan Hadits Riwayat Shahih Bukhari nomor 136 :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلاَلٍ، عَنْ نُعَيْمٍ الْمُجْمِرِ، قَالَ رَقِيتُ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ عَلَى ظَهْرِ الْمَسْجِدِ، فَتَوَضَّأَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏ “‏ إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ ‏”‏‏.

Diceritakan Nu`am Al-Mujmir : setelah saya naik ke atap masjid, bersama dengan Abu Huraira. Dia melakukan wudhu dan berkata, “Saya mendengar Nabi (ﷺ) mengatakan,” Pada Hari Kebangkitan, pengikut saya akan disebut “Al-Ghurr-ul- Muhajjalun” dari jejak wudhu dan siapa pun yang bisa meningkatkan wilayahnya pancaran cahaya harus dilakukan (yaitu dengan melakukan wudhu secara teratur).” [4]

Dapat mengangkat derajat kita di hadapan Allah SWT

Hal ini sesuai dengan HR. Muslim nomor 251 :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ، حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ، – قَالَ ابْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، – أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏”‏ أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ‏”‏ ‏.‏ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ‏”‏

Abu Huraira melaporkan : Rasulullah (ﷺ) berkata: Haruskah saya tidak menyarankan kepada Anda bahwa dimana Allah menghapuskan dosa-dosa dan meninggikan peringkat (manusia). Mereka (para pendengar) berkata: Ya, Rasulullah. Dia berkata: Melakukan wudhu secara menyeluruh meskipun ada kemungkinan, lebih banyak langkah menuju masjid, dan menunggu doa berikutnya setelah mengamati doa, dan itu adalah kesadaran. [5]

Nah jadi itulah kajian islam mengenai hukum wudhu, tata cara wudhu sesuai dengan anjuran Rasulullah, manfaat dari wudhu dan juga keutamannya. Sekarang sobat Cahayaislam sudah mengetahui semua hal yang berkaitan dengan wudhu yang semoga dapat membuat kita semakin meningkatkan kualitas berwudhu kita. Agar tidak lagi bermalas-malasan ketika berwudhu mengingat begitu banyaknya manfaat dan keutamaan yang bisa kita dapatkan karena berwudhu. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada keluarga, sahabat dan teman terdekat anda mengenai manfaat dan keutamaan wudhu ini agar bukan hanya kita yang terkena manfaatnya tetapi juga orang-orang yang kita sayangi. Semoga kajian islam mengenai informasi yang berkaitan dengan kewajiban berwudhu sebelum sholat, manfaat dan juga keutamannya dapat bermanfaat bagi sobat semuanya.


Catatan Kaki :

[1] QS. Al Maidah (5) ayat 6

[2] HR. Sunan Abu Dawud nomor 60

[3] HR. Shahih Muslim nomor 244 (shahih)

[4] HR. Shahih Bukhari nomor 136 (shahih)

[5] HR. Shahih Muslim nomor 251 (shahih)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY