Penggemar Sparta Praha Menghina Tim Rangers FC Di UEL, Ini Hukum Menghina Orang dalam Islam

0
557
UEL

UEL – Glen Kamara yang merupakan pemain dari tim Rangers FC diberitakan jadi sasaran penghinaan oleh penggemar dari Sparta Praha yang merupakan anak-anak.

Adanya penghinaan tersebut disebabkan kesalahan di masa silam dimana Slavia Praha dan Ondrej Kudela melakukan pelecehan kepada Glen Kamara  dan dinyatakan bersalah sehingga di skors.

Sobat Cahaya Islam, Islam melarang kita untuk menghina orang lain walaupun dia mempunyai kesalahan kepada kita.

Bahkan, Islam juga mengajarkan kita untuk bersabar apabila kita dihina atau disakiti oleh orang lain. Selain itu, bila kita menghina seseorang sama dengan kita menzaliminya. Sedangkan, doa orang yang terzalimi pasti akan dikabulkan.

Tetapi, pada saat ini menghina orang lain seakan sudah menjadi makanan sehari-hari. Penghinaan yang dilakukan biasanya seperti body shamming, kemiskinan, serta segala bentuk tingkah laku seseorang. Padahal, penghinaan semacam ini seharusnya tidak boleh kita lakukan. Lalu, bagaimana hukum menghina orang dalam Islam?

Hukum Menghina Orang dalam Islam Seperti yang Terjadi Di UEL

Sebagaimana yang kita tahu, menghina seseorang dalam Islam tidak diperbolehkan. Apalagi, jika itu bukan karena kesalahan orang yang kita hina seperti yang terjadi di UEL.

Bahkan, seharusnya kita berlaku adil dan tidak berat sebelah hanya karena grup sepak bola tersebut idola kita. Sebab, hinaan yang kita berikan bisa membuat dampak yang lebih besar.

Ada beberapa pendapat ulama yang membahas tentang hukum menghina orang dalam Islam, diantaranya adalah:

1. NU

Mengejek, tertawa, dan mengolok-olok orang lain dilarang dalam Islam karena dapat menyakiti perasaan orang lain yang diejek seperti yang terjadi di UEL. Sedangkan, menyakiti orang lain merupakan suatu tindakan yang tercela dalam Islam.

2. Ibnu Katsir

Mengolok-olok orang lain seperti merendahkan dan menghina seseorang dilarang oleh Allah. Perbuatan menghina orang lain adalah suatu sikap sombong yang harus dijauhi karena sikap itu tidak seharusnya dimiliki oleh seorang manusia yang merupakan mahluk ciptaan Allah.

3. Syaikh Abdurrahman As Sa’di

Tidak diperbolehkan sekelompok orang menghina kelompok yang lainnya dengan kalimat atau tindakan yang menyakiti orang lain sebagaimana yang terjadi di UEL. Perbuatan yang dilakukan ini hukumnya adalah haram dan sangat dilarang dalam Islam.

UEL

Adapun ayat yang menegaskan tentang tidak diperbolehkannya seseorang menghina orang lain, yaitu diantaranya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11).

Selain itu, Islam mengajarkan apabila kita dihina oleh seseorang dengan kalimat atau perbuatan yang buruk. Maka ada baiknya kita tidak menaruh dendam dan mendoakan yang buruk untuknya karena doa yang kita panjatkan bisa jadi didengar dan dikabulkan oleh Allah.

Kemudian, ikhlaskan dan maafkan perbuatan dia kepada kita serta doakan agar Allah mengampuni dosanya karena penghinaan yang dia lakukan. Hal tersebut dilakukan supaya kita tidak mempunyai penyakit hati seperti dendam dan benci. Sebab, kedua hal itu dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan yang tidak seharusnya kita lakukan.

Itulah hukum menghina orang dalam Islam seperti yang terjadi di UEL. Semoga kita dapat menjauhi perbuatan menghina orang lain agar kita terhindar dari perbuatan dosa dan zalim akibat menyakiti hati orang lain. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY