Pencurian Kabel Telkom Diduga Oknum TNI, Begini Hukumnya Dalam Islam

0
783
Pencurian Kabel Oleh Oknum TNI Merupakan Contoh Perbuatan Yang Dilarang

Pencurian kabel – Baru-baru ini 4 oknum TNI diduga melakukan pencurian kabel milik PT. Telkom Klaten. Dalam kasus ini, bukan hanya melibatkan oknum TNI saja. Namun juga sejumlah warga. Keempat oknum TNI ini kemudian diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta. Sedangkan untuk warga yang diduga ikut melakukan pencurian ditangani oleh kepolisian. Kejadian ini tentu sangat disayangkan, apalagi justru oknum yang seharusnya menjadi tokoh teladan untuk masyarakat.

Kabar pencurian kabel ini bermula dari tersebarnya di media sosial. Sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan pada keempat oknum TNI dan juga 10 warga yang ada. Dalam hal ini, pencurian merupakan perbuatan tercela. Dalam agama islam, ini tentu tidak dianjurkan. Jelas juga menentang ajaran agama yang ada. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang pencurian ini?

Pencurian Kabel Merupakan Contoh Perbuatan Yang Dilarang Dalam Agama

Pencurian Kabel Oleh Oknum TNI

Mencuri merupakan perbuatan yang tercela atau tidak sepantasnya untuk dilakukan. Apalagi mencuri ini berarti mengambil barang yang bukan haknya tanpa seijin pemiliknya. Ini tentu sudah melanggar ketentuan agama. Sebagai umat muslim, kita diajarkan untuk memiliki etika yang baik. Jika merampas yang bukan haknya tentu ini menyimpang dari ajaran agama. Bukan hanya masuk kedalam hukum pidana, pencurian juga perbuatan dosa.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(1)

Dalam ayat diatas, dijelaskan bahwa balasan untuk orang yang mencuri adalah dengan memotong kedua tangan mereka. Dengan kata lain, agama memberikan aturan tegas untuk menentang perbuatan mencuri. Jika seorang muslim melakukan pencurian, maka Allah akan memberikan balasan yang mana dijadikan sebagai siksaan dari Allah SWT. Kita tentu tidak ingin menjadi seorang muslim yang terjerumus dalam perbuatan dosa bukan sobat cahaya islam?

Mencuri Sama Dengan Memakan Harta Yang Tidak Halal dan Bukan Haknya

Pencurian Kabel Sama Dengan Mengambil Yang Bukan Hak

Dalam agama islam, memakan harta yang bukan haknya adalah perbuatan yang dzolim dan dosa besar. Begitu juga dengan memakan harta dari hasil berbuat dosa atau tidak halal. Ini bukan hanya merugikan untuk diri sendiri, namun juga merugikan orang lain. Kita bisa mendapatkan laknat Allah jika sampai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama. Apalagi mencuri yang jelas dilarang dalam agama.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(2)

Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa Allah melarang perbuatan memakan harta yang bukan hak kita. Terlebih lagi mencuri ini sama artinya dengan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi. Sehingga hukumnya dosa besar untuk orang-orang yang melakukan perbuatan ini.

Pencurian kabel – yang diduga dilakukan oleh oknum TNI bisa menjadi pelajaran bagi kita. Bahwa bagaimanapun mencuri adalah perbuatan yang dilarang. Baik dalam agama maupun secara negara. Itu sebabnya, sobat cahaya islam jangan sampai terjerumus dalam perbuatan dosa ini ya.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Maidah Ayat 38

(2) – Surat Al-Baqarah Ayat 188

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY