Pemakaman Choi Sung Bong Terus Ditunda, Bolehkah dalam Islam?

0
368
pemakaman Choi Sung Bong

Pemakaman Choi Sung Bong – Choi Sung Bong adalah salah satu penyanyi Korea Selatan yang sudah meninggal dunia sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu. Kendati demikian, masih saja pemakaman Choi Sung Bong mengalami penundaan sampai saat ini.

Jenazah mendiang pun masih berada di fasilitas penampungan sementara di sebuah rumah sakit. Banyak orang yang mengaku prihatin atas kondisi jenazah Choi Sung Bong.

Penundaan Pemakaman Choi Sung Bong

Prosesi pemakaman Choi Sung Bong masih terus tertunda karena alasan yang memilukan. Hal itu karena tidak ada keluarga Choi Sung Bong yang berduka.

Pada tanggal 13 Juli, beredar laporan yang menyebut jenazah Choi Sung Bong masih belum dimakamkan. Kabarnya, jenazah mendiang berada di dalam freezer rumah duka di salah satu rumah sakit.

Seorang pejabat di kantor Gangnam Gu di Seoul pun angkat bicara atas jenazah Choi Sung Bong yang terbengkalai. Pihaknya mengatakan sudah menunjuk kenalan Choi Sung Bong sebagai penyelenggara pemakaman.

Jadi, sesudah pemakaman berlangsung, pihaknya berencana untuk menerima laporan tentang pemakaman dalam 30 hari. Kenalan tersebut mengatakan bahwa ia berencana menyiapkan kamar mayat pada hari ini 15 Juli.

Namun pihaknya belum memutuskan lokasi pemakaman sang penyanyi.

Penundaan Pemakaman dalam Kehidupan Sehari-hari

Sobat Cahaya Islam, penundaan pemakaman Choi Sung Bong merupakan hal yang sangat disayangkan. Di Indonesia, kerap kali terjadi penundaan pemakaman karena alasan tertentu.

pemakaman Choi Sung Bong

Umumnya penundaan pemakaman terjadi karena pihak keluarga masih menunggu sanak saudara. Sebab mereka menganggap, itu adalah momen terakhir dapat melihat wajah mendiang di dunia.

Selain itu, penundaan pemakaman jenazah biasanya terjadi karena kebutuhan prosesi tertentu. Misalnya saja, jenazah meninggal karena tindakan kriminal, maka pihak kepolisian membutuhkan jenazahnya untuk tindakan otopsi.

Hukum Menunda Pemakaman dalam Islam

Lantas bagaimana pandangan islam terhadap penundaan jenazah? Sobat Cahaya Islam bisa simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

1.       Menunda Pengurusan Jenazah Merupakan Perbuatan yang Menyelisihi Sunnah

Penundaan dalam pengurusan sampai pemakaman jenazah adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Pasalnya perbuatan tersebut juga bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad SAW.

Sebab Rasulullah SAW bersabda:

 أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Sehingga, tak sepatutnya menunda-nunda pemakaman jenazah, terlebih tidak dalam kondisi yang mendesak.

2.       Menunda Pemakaman Jenazah dalam Waktu yang Lama Termasuk Perbuatan Dzalim

Menunda pemakaman jenazah apalagi dalam waktu yang lama, maka termasuk perbuatan zalim terhadap si mayit. Pasalnya, kalau jenazah itu adalah orang yang shalih, saat pengantar jenazah membawanya, ia berkata,

قَدِّمُونِي قَدِّمُونِي

Segeralah kalian, segeralah kalian (membawa aku).” (HR. Bukhari no. 1380)

Jenazah orang shalih meminta untuk disegerakan karena Allah SWT sudah menjanjikannya mendapat kebaikan serta pahala yang besar.

pemakaman Choi Sung Bong

3.       Boleh Menunda Pemakaman Selama Tidak Menghabiskan Waktu yang Lama

Penundaan pemakaman jenazah dalam sekian waktu diperbolehkan selama tidak ada perubahan pada kondisi fisik jenazah tersebut. Ini tertuang dalam:

وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَيْ لَا يُنْدَبُ التَّأْخِيرُ (لِزِيَادَةِ الْمُصَلِّينَ) لِخَبَرِ “أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ” وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ إذَا رُجِيَ حُضُورُهُ عَنْ قُرْبٍ وَأَمِنَ مِنْ التَّغَيُّرِ

Artinya, “(Tidak ditunda) shalat jenazah (untuk menambah jumlah jamaah [yang menshalatkannya]) berdasarkan hadits shahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah (menunda) dengan menunggu wali jenazah bila diharapkan hadir untuk sekian waktu dan kondisi fisik jenazah dipastikan aman dari perubahan,”(Lihat Syekh M Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H], cetakan pertama, juz III, halaman 31-32).

Namun islam tidak menentukan durasi baik jam dan hari tentang penundaan pemakaman jenazah. Tetapi alangkah baiknya jika menunda pemakaman tidak terlalu lama apalagi jika tak ada alasan yang mendesak.

Sobat Cahaya Islam, semoga saja tidak ada lagi penundaan pemakaman Choi Sung Bong. Dari penjelasan di atas, jangan sampai Sobat menunda pemakaman jenazah karena tidak ada alasan yang mendesak.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY