Park Shin Hye Hamil dan Segera Menikah, Ini Hukumnya dalam Islam?

0
1161
Park shin hye hamil

Park Shin Hye Hamil – Memuncaki trending topik hari ini karena warganet tengah ramai membahas Park Shin Hye hamil dan segera menikah.

Artis terkenal asal Korea Selatan tengah mendapat sorotan karena perempuan berparas cantik yang juga merupakan kekasih Choi Tae Joon ini.

Karena kini sedang mengandung anak pertamanya. Keduanya bahkan akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 22 Januari 2022 mendatang.

Agensi Salt Entertainment juga sudah mengumumkan hal yang sama.

Bahkan Park Shin Hye sendiri juga mengabarkan informasi ini langsung pada seluruh penggemar melalui fancafe.

Hamil terlebih dahulu sebelum melakukan pernikahan merupakan hal wajar di Korea Selatan.

Namun berbeda dalam perspektif islam. Bagaimana penjelasannya? Mari kita simak bersama.

Sejatinya pernikahan menurut islam adalah sebuah wadah ibadah.

Yang mana untuk menjadi sebuah pernikahan menjadi sah butuh beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Pertama, mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi oleh laki-laki yang akan menjadi suami baginya.

Kedua, pernikahan akan sah apabila hadir dua orang laki-laki yang berperan menjadi saksi.

Yang ketiga, adanya wali mempelai perempuan yang ada di tempat tersebut untuk melakukan pernikahan.

Namun jika terjadi kehamilan di luar nikah yang mana hukumnya dalam Islam sudah jelas adalah haram.

Karena hamil sebelum menikah menjadi aib bagi keluarga dan tentunya menjadi hal tabu di tengah aturan masyarakat.

Park Shin Hye Hamil dan Segera Menikah, Ini Hukumnya dalam Islam?

Setelah mendengar Park Shin Hye hamil sebelum menikah, maka Sobat Cahaya Islam juga perlu mengetahui bagaimana hukumnya dalam agama kita ini.

Ada 4 pendapat Ulama yang menghukumi hamil di luar nikah. Apa saja?

1.     Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i menghukumi pernikahan hamil di luar nikah adalah sah.

Yakni boleh melangsungkan nikah pada saat perempuan tersebut tengah hamil.

Baik nikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan.

2.     Pendapat Imam Hanafi

Pendapat ini berbeda dari pendapat sebelumnya, yang mana Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya adalah laki-laki yang sudah menghamilinya.

3.     Pendapat Imam Maliki dan Hambali

Pendapat kedua imam ini yakni melarang atau tidak membolehkan  menikahi perempuan yang tengah hamil di luar nikah.

Baik dengan laki-laki yang telah menzinainya atau bukan.

Selain di atas ada pula pendapat Imam Hanafi dan Syafi’i yang menyebutkan bahwa mentalak istri pada saat hamil hukumnya jaiz atau boleh.

Adapun menurut Imam Maliki mentalak perempuan yang sedang hamil hukumnya adalah haram.

Hal ini karena mereka mengqiyaskan talak di dalamnya kepada talak di masa haid di luar waktu kehamilan.

Park shin hye hamil

Pada hakikatnya, semua pendapat yang menghalalkan perempuan hamil di luar nikah ia nikah dengan laki-laki yang sudah menghamilinya karena beberapa nash.

Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata:

“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang sedang mengandung anak orang lain.

Hal ini dapat mengakibatkan rusaknya atau rancunya nasab anak tersebut.

Haditsnya adalah:

Nabi SAW mengatakan: “Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran.” (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Demikian di atas merupakan informasi hangat terkait Park Shin Hye hamil dan segera menikah dengan kekasihnya serta bagaimana hukum hamil di luar nikah dalam agama islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY