Nita Thalia Gugat Cerai Suami, Ini Hukumnya Menurut Islam

0
819

Nita Thalia – Setelah 20 tahun berstatus sebagai istri kedua. Biduan dangdut Nita Thalia akhirnya menggugat cerai suaminya, Nurdin Rudythia pada tanggal 25 September lalu di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Isu tersebut pun dibenarkan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara, Agus Abdullah. Agus mengakui gugatan cerai telah disidangkan pada Selasa 6 Oktober lalu. Namun terpaksa ditunda lantaran keduanya tak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Hingga saat ini belum diketahui alasan perceraian tersebut. Diketahui sebelumnya Nita dipersunting Nurdin pada Agustus tahun 2000 lalu sebagai istri kedua. Dari pernikahan tersebut Nita dan Nurdin dikaruniai seorang anak bernama Sandrina Salsabila. Nurdin juga diketahui bekerja sebagai manajer Nita.

Sobat Cahaya Islam, pasangan suami istri pastilah mengharapkan hubungan yang bahagia, langgeng dan selaras. Namun dalam biduk rumah tangga, persoalan kerap kali terjadi. Sebagai seorang suami istri yang sudah berkomitmen di hadapan Allah, tentunya harus menghindari perpisahan dan menyelesaikan permasalan dengan bersama-sama.

Namun sayangnya banyak diantara kita yang tak mampu bertahan karena merasa permasalahannya sudah tak bisa diselesaikan dan berujung perceraian.Padahal perceraian pun bukanlah penyelesaian suatu masalah, bahkan bisa memunculkan masalah-masalah lain.

Pedangdut Nita Thalia Gugat Cerai Suami, Ini Hukumnya Menurut Islam

Dalam Islam perceraian memang diizinkan namun tetap dibenci oleh Allah SWT. Hal ini tercantum dalam surat Al Baqarah:

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS Al Baqarah:227)

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allâh akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allâh Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana” (An-Nisâ/4:130).

Selain itu juga aturan berumah tangga tercatat dalam At-Thalaq ayat 1 sampai 7. Dalam ayat tersebut dibahas mengenai kewajiban seorang suami terhada istri hingga aturan ketika seorang istri sedang berada dalam masa iddah.

5 Ketentuan Perceraian Menurut Islam

1. Mempertimbangkan Perceraian dengan Penuh Kesadaran dari Kedua Belah Pihak

Perpecahan dalam suami istri harus ditengahi oleh keluarga kedua belah pihak yang mengutamakan terhindarnya perceraian. Kedua penengah ini harus menasihati dan mengingatkan dampak negatif dari perceraian. Namun apabila nasihat itu sudah tidak bisa diikuti maka kedua penengah ini mengizinkan suami untuk menceraikan istrinya.

2. Mengeluarkan Talak Karena Takut Tidak Bisa Menegakan Aturan Allah

Dalam kondisi ini istri merasa tidak bisa mempertahankan hubungan dengan suaminya karena suaminya dirasa sudah menyakiti dan melakukan dosa besar. Sementara sang istri tidak ingin melakukan perbuatan dosa karena tidak patuh terhadap suaminya, sehingga istri sudah tidak mampu bertahan. Maka sang suami diisyaratkan untuk memberikan hak khulu pada istrinya, yakni dengan menebusnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

3. Menceraikan untuk Menyakiti

Allah SWT melarang seorang suami yang menceraikan istrinya dengan tujuan menyakitinya atau menyengsarakannya. Karena perbuatan tersebut adalah zhalim karena menimbulkan madharat bagi orang lain.

4. Menceraikan karena Istri Berakhlak Buruk

Dalam Islam menceriakan istri yang berbuat dosa pada suami adalah dianjurkan. Karena istri dinilai menjadi sumber permasalahan yang menyebabkan kerusakan terhadap agama dan dunia.

5. Tidak Mengucap Talak Tiga Kali Sekaligus

Seseorang yang mengucap talak sebanyak tiga kali sekaligus sangat bertentangan dengan Allah Azza Wa Jalla. Sesungguhnya Allah SWT menghendaki seseorang yang menjatuhkan talak tapi masih memungkinkan dirinya untuk kembali bersama jika dikehendaki.

Demikianlah hukum dan ketentuan perceraian menurut Islam. Semoga perceraian Nita Thalia dan suaminya sudah sesuai dengan syariat Islam, Aamiin.

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY