Yuni Shara Akur dengan Mantan Suami, Bagaimana Aturan dan Hukum Cerai dalam Islam?

0
1090
Yuni Shara

Yuni Shara – Setelah 13 tahun bercerai, Yuni Shara dan mantan suaminya, Henry Slahaan hingga kini masih berhubungan dengan baik.

Keduanya juga masih menjaga tali silaturahmi antar satu sama lain.

Pada momen Natal kemarin, Yuni dan Henry tampak berkumpul bersama dengan apar anggota keluarga dan juga kedua anak mereka, Cavin Obient Salomo Siahaan dan juga Cello Obint Siahaan.

Bukan hanya itu, Henry juga mengajak ikut serta Nur Afni Octavia dengan Cilia Agnes dan Tasya Sarah Astetica.

Bahkan dalam sebuah foto, Henry juga nampak merangkul Yuni bersamaan dengan anak-anaknya.

Yang menjadi sorotan selanjutnya adalah saat Yuni nampak kompak dengan anak-anak Henry dari pernikahan sebelumnya.

Warganet sangat senang dengan keharmonisan mereka meskipun sudah lama bercerai dan banyak yang mendoakan agar keduanya ditakdirkan bersatu lagi.

Namun tahukah Anda, Sobat Cahaya Islam? Seperti apa hukum dan aturan dalam agama Islam?

Nah, untuk itu Anda perlu menyimak ulasan berikutnya yang akan membahas tentang pertanyaan tersebut.

Segala hal mengenai perceraian dari sudut pandang agama Islam akan dijelaskan dalam artikel ini.

Yuni Shara Akur dengan Mantan Suami, Bagaimana Aturan dan Hukum Cerai dalam Islam?

Melihat Yuni Shara yang masih akur dengan Henry, mantan suaminya, membuat kita jadi penasaran seperti apa aturan dan juga hukum cerai dalam Islam.

Kita tahu bahwa setiap pasangan yang mengarungi bahtera rumah tangga pasti menghadapi konflik.

Dari konflik tersebut ada yang berakhir baik dan ada juga yang memutuskan untuk bercerai demi kebaikan satu sama lain.

Di dalam agama Islam perceraian adalah sebuah talak yang mana maknanya yakni pemutusan hubungan antar suami dan juga istri dari pernikahan yang sah.

Baik menurut aturan agama dan bahkan juga negara.

Allah SWT  berfirman :

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (Al-Baqarah: 227)

Jadi dalam islam, hukum cerai adalah tidak dilarang.

Sedangkan aturan-aturan yang harus dipatuhi adalah upaya memperhatikan akan kemaslahatan suami dan istri dan menghindari adanya kerugian yang didapatkan oleh salah satu pihak.

Jenis-Jenis Cerai di dalam Islam

Berikut ini merupakan jenis-jenis cerai di dalam agama Islam:

1.     Cerai Talak Oleh Suami

Di mana hal ini adalah talak yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya karena beberapa sebab.

Apabila suami mengucapkan talak maka perceraian sah terjadi pada saat itu juga tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan.

Yuni Shara

2.     Gugat Cerai Oleh Istri

Berbeda dari talak yang diucapkan di atas sebagaimana yang dijelaskan pada poin sebelumnya.

Gugat cerai dari istri harus menunggu keputusan dan persetujuan dari pihak pengadilan.

Meskipun hal ini jarang terjadi karena pada umumnya talak dilakukan oleh suami yang berniat menceraikan.

Namun beberapa istri juga ada yang sampai pada titik yang mana ia menggugat suami karena sebuah alasan dan sebab yang menyertainya.

Demikian di atas merupakan kabar terbaru mengenai Yuni Shara yang akur dengan Henry, sang mantan suami.

Serta penjelasan mengenai aturan dan juga hukum cerai dalam ajaran agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY