Tunjangan Profesi Guru – Kemendkbudristek menurunkan naskah RRU Sistem Pendidikan Nasional (Sisidiknas), yang dipublikasikan pada bulan Agustus 2022. Naskah RRU ini menuai kontroversi dan para guru merasa keberatan, karena dalam RUU tersebut tidak ada lagi tunjangan profesi guru.
Tentu, isi RUU ini sangat disayangkan oleh banyak pihak. Tidak hanya para guru-guru yang merasa keheranan, masyarakat juga seolah dibuat kecewa. Seharusnya guru mendapatkan perlakuan istimewa karena berperan sebagai tenaga pendidik bangsa. Kekecewaan ini pun diungkapkan oleh pihak P2G di bawah ini.
Hilangnya Hak Guru Mendapat Tujangan Profesi Guru
Perhimpunan Pendidikan dan Guru, menyayangkan hilangnya pasal mengenai tunjangan guru dalam Sisdiknas.
Dalam pasal 105 huruf A sampai H yang berisi tentang hak guru, tapi tidak ada satu pun poin yang membahas tentang tunjangan profesi guru. Di dalamnya hanya berisi tentang penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial untuk guru.
Isi dari RUU tahun 2022 ini, berbanding terbalik dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen. Dalam UU no 14 2005, secara jelas tercantumkan pasal perihal tunjangan profesi guru.
Satriawan Salim, selaku koordinator nasional P2G menyampaikan bahawa RUU terbaru ini akan merugikan jutaan guru di Indonesia. Tidak hanya merugikan, tapi juga membuat para guru dan keluarga merasa kecewa.
Ia juga menyampaikan hilangnya pasal TPG ini seolah menjadi mimpi buruk bagi para guru. Hal ini pun sedang menjadi perbincangan hangat dalam organisasi internal guru dan juga WAG guru.
Iman Zanatul Haeri, selaku Kepala Bidang Advokasi P2G juga menyampaikan, bahwa para guru dan organisasi guru harus berjuang untuk mengembalikan klausal tentang tunjangan profesi guru. Ia juga sangat menyayangkan keputusan Nadien Makarim selaku Mendikbudristek ini.
Padahal TPG selama ini sudah dianggap salah satu caranya pemerintah untuk meningkatkan harkat serta martabat para guru. Sehingga dengan adanya tunjangan ini, para guru bisa merasakan kehidupan yang lebih baik.
Iman Zanatul menduga, bahwa pemerintah memang sengaja menghilangkan TPG. Karena TPG selama ini dianggap sebagai beban APBN.
Menanggapi berbagai komentar, Anindito Aditomo selaku kepala BSKAP menyampaikan bahwa dengan dihapusnya TPG ini menjamin para guru bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Karena seperti diketahui, untuk mendapatkan tunjangan para guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi. Menurut Anindito, seharusnya semua guru yang menjalankan tugasnya otomatis mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus melakukan antrean.
Ia juga menegaskan, dengan turunnya RUU Sisdiknas ini akan memastikan bahwa guru ASN dan Non-ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sampai penisun.
Keistimewaan Menjadi Guru
Sobat, guru memang profesi yang sangat layak kita berikan apresiasi tertinggi. Mereka merupakan para pendidik anak-anak bangasa. Islam sendiri, memandang guru adalah orang yang istimewa. Beberapa keistimewaan ini menunjukkan bahwa guru memiliki kedudukan yang mulia.
1. Mendapat derajat tinggi
Sebagaimana yang Allah sampaikan dalam surah Al-Mujadilah ayat 11.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.”(QS. Al-Mujadilah: 11)
Menjadi guru juga sama dengan mengajak kepada kebaikan.
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
2. Mempunyai ilmu
Sebagai seorang guru, tentu memiliki banyak ilmu. Dengan mengajarkannya pada orang lain akan menjadi amal jariyah serta mengangkat derajat para guru disisi Allah, dengan memasuki surga-Nya.
“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR Muslim, no. 2699)
3. Mendapatkan banyak kebaikan
Pada sebuah hadits disebutkan bahwa posisi guru lebih tinggi dari pada harta kekayaan. Bisa Sobat simpulkan, bahwa guru lebih istimewa daripada harta yang bisa habis kapan saja.
Itulah berita terbaru terkait tunjangan profesi guru yang menuai banyak kontroversi.