Syariat Islam – Sobat cahaya islami, harta merupakan hal yang sangat disukai oleh umat manusia. Agama islam tidak melarang umatnya untuk mengumpulkan harta benda, akan tetapi bagi seorang muslimin terdapat aturan-aturan tertentu dalam mengumpulkan atau mencari harta dunia. Oleh karena itu, kita perlu Mengenal Berbagai Bahaya Dari Perbuatan Riba.
Salah satu aturan mencari harta benda dalam syariat islam yaitu harus menghindari yang namanya riba. Langkah ini perlu dilakukan lantaran terdapat bahaya riba yang mampu membuat orang tersebut di murkai oleh Allah SWT.
Mengenal Berbagai Bahaya Dari Perbuatan Riba
Mengenal Istilah riba dan bahayanya
Pernahkah sobat cahaya islami mendengar istilah riba? Lalu apakah definisi dari kata tersebut? Pengertian riba menurut bahasa dalam kajian islam yaitu sebuah tambahan. Sedangkan menurut istilah atau sering kita dengar dalam caramah agama, riba adalah penetapan sebuah Bunga atau kelebihan dalam mengembalikan uang kepada pemiliknya. Penambahan yang termasuk riba ini sudah termasuk keharusan yang wajib ditambahkan seorang peminjam kepada pemilik uang atau harta sangat pengembalian. Presentase dari sebuah tambahan ini sudah dibicarakan antara peminjam uang dengan sang pemiliknya.
Allah SWT melarang umat islam untuk mencari harta dengan cara ini. Hal ini disebabkan terdapat bahaya riba yang dapat merusak kaum muslimin. Berikut ini terdapat firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah Ali Imron ayat 130 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. [1]
Dalam ayat di atas, Allah SWT melarang kepada orang-orang yang beriman yaitu kaum muslimin agar tidak memakan harta riba. Baik itu riba dalam jumlah yang sedikit maupun banyak. Allah SWT melarang kaum muslimin agar tidak memakan harta dari hasil riba ini tentu ada alasan. Alasan utama Allah SWT melarang hal tersebut yaitu terdapatnya bahaya riba yang mampu merusak tatanan hidup kaum muslimin.
Macam-Macam Bahaya Riba
Hilangnya keberkahan dalam harta
Sering dijelaskan dalam ceramah agama harta yang barokah atau penuh keberkahan adalah dambaan bagi setiap kaum muslimin, akan tetapi sebuah keberkahan dalam harta benda ini dapat sirna lantaran sebuah dosa. Dosa tersebut yaitu riba. Bahaya riba yang satu ini jelas sangat merugikan bagi kaum muslimin. Oleh Karena itu, sebagai kaum muslimin harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari perbuatan riba tersebut.
Mendapat siksa dari Allah SWT
Bahaya riba berikutnya yaitu mendapatkan siksa dari Allah SWT. Allah SWT sangat membenci orang yang melakukan riba, di akhirat kelak, para pelaku riba akan mendapatkan siksaan dari Allah SWT. Hal ini sesuai firman Allah S8WT dalam Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 275 :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [2]
Infak dari harta riba tidak berpahala
Kajian islam menjelaskan infak yang tidak mendapat pahala merupakan salah satu bahaya riba. Seorang manusia yang mengeluarkan infak dengan harta dari hasil riba, maka ia tidak akan mendapatkan pahala sedikit pun dari Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam surah Ar Rum ayat 39 :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. [3]
Perbuatan-Perbuatan Yang Termasuk Riba
Riba merupakan sebuah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Para pelaku dari perbuatan ini akan mendapat siksa di neraka. Berikut ini beberapa kajian islam mengenai perbuatan riba dalam kehidupan sehari-hari yang perlu dihindari oleh kaum muslimin :
Riba dalam memberi dan membayar pinjaman
Kajian islam yang pertama yaitu jenis riba yang terjadi pada abad modern ini yaitu memberi pinjaman dengan akan mengembalikan lebih banyak. Sebuah tambahan dalam urusan pinjaman dikatakan riba jika sebelum terjadi transaksi pihak pemberi hutang memberikan syarat. Syarat tersebut berupa penambahan uang dari yang ia pinjaman. Hal inilah yang menjadikan kelebihan tersebut dikatakan riba dan haram bagi kaum muslimin. Kedua pelakunya sama-sama mendapat dosa.
Riba dalam sebuah penggadaian
Kajian islam yang kedua yaitu penggadaian merupakan sebuah hal yang lazim di zaman ini. Ternyata dalam sistem gadai juga berpeluang munculnya riba. Ini bisa terjadi jika terdapat tambahan dalam pengembalian uang atau saat pengembalian barang. Perbuatan tersebut termasuk sebuah bahaya riba yang terjadi di abad ini.
Catatan Kaki :
[1] Q.S. Ali Imron (3) ayat 130
[2] Q.S. Al Baqarah (2) ayat 275
[3] Q.S.Ar Rum (30) ayat 39