Masih Bingung untuk Berhijab? Inilah Batasan Aurat Perempuan dalam Syariat Islam!

0
1529

Batasan Aurat Perempuan – Islam mengajarkan untuk senantiasa menjaga aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Lantas, bagian mana sajakah yang harus ditutupi? Nah, Sobat Cahaya Islam, pada kesempatan kali ini akan dibahas terkait Batasan Aurat Perempuan yang hendaknya diperhatikan secermat mungkin.

Dalam kehidupan masyarakat, terutama di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, masih banyak ditemukan perempuan tanpa jilbab. Bahkan, tidak sedikit pula di antara mereka mengumbar aurat pada khalayak umum melalui mesia sosial yang begitu marak. Perlu diingat kembali, menjaga aurat merupakan suatu kewajiban yang hendaknya dipatuhi setiap umat Islam.

Allah swt berfirman dalam Quran Surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Batasan Aurat Perempuan dalam Syariat Islam

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, tidak sedikit kaum hawa yang mengabaikan anjuran menjaga aurat. Kebanyakan di antara mereka malah mengumbar, lantas manakah Batasan Aurat Perempuan itu? Nah, Sobat Cahaya Islam, berikut ini ulasan lengkapnya!

1.   Batasan Aurat Perempuan Dihadapan Suami

Untuk batasan aurat dihadapan suami, maka menjadi mahram yang diakibatkan pernikahan. Oleh karena itu, seorang suami dapat melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Hal ini mengacu pada Firman Allah swt. dalam Quran Surat Al-Ma’arij ayat 29-30.

  وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”

Selain itu, mengacu pada sabda Nabi Muhammad saw. Yang berbunyi:

  قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ

“Aku mandi bersama dengan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam keadaan junub. [HR. Al-Bukhâri, no. 263 dan Muslim, no. 43]”

2.   Batasan Aurat Perempuan Dihadapan Sesama Perempuan

Selanjutnya, batasan aurat sesama perempuan memiliki beberapa pendapat. Di antara pendapat tersebut mengemukakan bahwa batasan aurat antara sesama perempuan sama halnya dengan aurat laki-laki dengan sesama lelaki yakni dari bawah pusar hingga lutut. Adapun pendapat lainnya yakni batasannya sama dengan batasan sesama mahramnya yaitu diperbolehkan melihat bagian tubuh seperti rambut, leher, lengan, dada bagian atas, tangan, kaki dan betis.

Pendapat tersebut berdasar pada Firman Allah swt yang berbunyi:

  وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam. (QS. An-Nuur: 31).”

3.   Batasan Aurat Perempuan Dihadapan Lelaki Bukan Mahram

Selanjutnya, Batasan Aurat Perempuan di hadapan lelaki yang bukan mahramnya yakni terdapat rambu-rambu yang harus dipatuhi. Para ulama menyepakati bahwa seluruh anggota tubuh perempuan merupakan aurat yang hendaknya ditutupi dan dijaga, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Berdasar pada Firman Allah swt. yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)”

4.   Batasan Aurat Perempuan Dihadapan Mahramnya Mahram

Adapun batasan lainnya terkait aurat perempuan di hadapan mahramnya mahram yakni seseorang yang haram dinikahi karena adanya nasab kekerabatan maupun persusuan. Dalam hal ini, terdapat pendapat yang ukup kuat yang mengungkapkan bahwa aurat perempuan boleh dilihat untuk anggota tubuh yang biasa nampak, seperti wajah, lengan, kaki, betis, dan sebagainya.Pendapat tersebut megacu pada dalil umum tentang aurat yakni dalam Firman Allah Quran surat An-Nuur ayat 31.

Nah, Sobat Cahaya Islam itulah ulasan singkat terkait Batasan Aurat Perempuan, yang hendaknya dipatuhi. Lantas, mulailah untuk berpakaian dengan penampilan semestinya tanpa mengumbar aurat. Pada dasarnya, setiap aturan yang ditetapkan mengandung hikmah yang amat besar bagi setiap umatnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY