Kewajiban Membayar Zakat – Salah satu rukun Islam yang hendaknya dilakukan yaitu membayar zakat. Rukun Islam yang ketiga ini hendaknya ditunaikan, terutama oleh mereka yang mampu. Zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal. Seperti yang telah diketahui, zakat fitrah wajib dibayar setipa umat Islam tepatnya di bulan Ramadhan kala menyambut hari yang fitri.
Adapun zakat mal merupakan salah satu bentuk zakat harta bagi yang mampu. Adapun hal-hal yang harus dibayar zakatnya, seperti emas, binatang ternak, hasil perdagangan dan sebagainya. Kewajiban Membayar Zakat merupakan suatu hal yang amat penting untuk ditunaikan guna sebagai pembersih harta yang dimiliki. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima hal yakni kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad saw utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat,haji dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari & Muslim) ”.
Selain itu, Kewajiban Membayar Zakat merupakan suatu hal yang sudah jelas kepastian. Terdapat keutamaan dari zakat yang dibayarkan.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (QS. At-Taubah : 11).
Kewajiban Membayar Zakat Terhadap Jenis Harta Berikut
Selain zakat fitrah yang harus ditunaikan setiap umat islam, terdapat beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari yang hendaknya dizakati. Nah, Sobat Cahaya Islam jenis zakat yang satu ini biasanya dikenal dengan zakat mal. Setiap orang yang memenuhi syaratnya, hendak menunaikan zakat mal guna membersihakn harta yang dimiliki.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah :103)
Di antara syarat zakat yakni beragama Islam, merdeka, kepemilikian sempurna pada harta yang dimiliki, mencapai nishab, serta mencapai batas satu haul (tahun). Jika seorang muslim memenuhi persyartan tersebut, maka memiliki Kewajiban Membayar Zakat. Adapun jenis harta yang wajib dizakati yakni sebagai berikut.
1. Barang Berharga (Uang, Emas dan Perak)
Jenis pertama yang wajib dizakati yaitu barang berharga yakni uang, emas dan perak. Jika diantara Sobat Cahaya Islam sudah memenuhi syarat zakat yang telah disebutkan, maka wajib untuk mengeluarkan zakat mal. Nisab emas yang wajib dizakati yakni mencapai 20 miskal/ 96 gram. Adapun nisab perak yaitu 200 talen/ 672 gram.
2. Binatang Ternak
Selanjutnya, jenis harta lainnya yang wajib dizakati yakni binatang ternak. Kewajiban Membayar Zakat pada binatang ternak juga harus mencapai nisab yang telah ditentukan. Adapun binatang ternak yang wajib dizakati yaitu sapi, domba, kerbau, unta, dan sebagainya.
Masing-masing hewan memiliki nisab masing-masing, sebagai contoh, kambing memiliki nisab jika sudah mencapai 40 ekor, maka wajib zakat sebanyak satu ekor dengan catatan sudah berumur 1-2 tahun/ telah tanggal giginya.
3. Harta Dagangan
Selanjutnya, harta lainnya yang wajib dizakati yaitu hasil dagangan. Harta yang dihasilkan dari perdagangan ini tentu harus mencapai nisab tertentu. Jika memang sudah mencapai nisabnya, maka harus dikeluarkan zakatnya. Perhitungannya harus dihitung ketika akhir tahun tiba, jika mencapai nishab, Sobat Cahaya Islam harus membayar zakatnya.
4. Hasil Tambang
Jenis harta lainnya yang wajib dizakati yaitu hasil tambang. Jika barang yang digali berupa emas atau pun perak, maka zakatnya sebesar 2,5%. Adapun jenis harta rikaz/barang temuan yang terpendam peninggalan zaman dahulu, maka zakat yang dikeluarkan sekitar 20%.
5. Tanaman
Kewajiban Membayar Zakat selanjutnya yakni terhadap jenis harta tanaman. Adapun jenis tanaman yang wajib dizakati yaitu padi, gandum, buah kurma, anggur, dan sebagainya. Tanaman yang sudah mencapai satu nisab yakni lima ausu’ sepadan dengan 300 gantar/ 720 kilogram beras tanpa kulit, maka wajib untuk dizakati.
Nah, itulah Sobat Cahaya Islam jenis harta yang zakatnya mesti dibayar. Kewajiban Membayar Zakat ini tentu harus diperhatikan. Selaku umat Islam yang beriman hendaknya menunaikannya guna menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat umum.