Liam Payne – Salah satu mantan personel grup band One Direction, Liam Payne diketahui telah resmi melamar tambatan hatinya Maya Henry pada Kamis 27/8/2020. Setelah berpacaran selama dua tahun, Liam Payne mantap memutuskan untuk lanjut ke jenjang hubungan yang lebih serius.
Berita pertunangan ini pertama kali dikabarkan oleh salah satu media Inggris, sesaat setelah keduanya tertangkap kamera sedang melaksanakan dinner romantis di salah satu restoran, Maya Henry terlihat bangga memamerkan cincin tunangan di jari manisnya.
Sobat Cahaya Islam, dalam syariat agama seorang pria tak bisa sembarang melamar wanita. Ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan terlebih dahulu, mengingat proses lamaran atau khitbah merupakan tahap penting sebelum melanjutkan pernikahan.
Liam Payne Resmi Lamar Maya Henry, Begini Aturan Melamar Wanita Menurut Syariat Islam
Dalam ajaran syariat Islam, sebelum mantap ke jenjang pernikahan harus ada proses khitbah yang dilalui terlebih dahulu. Masyarakat awam biasanya menyebut proses ini dengan tunangan atau lamaran.
Khitbah adalah kedatangan pihak laki-laki kepada keluarga perempuan dengan maksud untuk meminang, atau meminta seorang wanita untuk dijadikan sebagai istrinya, sesuai dengan tata cara serta kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat setempat.
Ada dua cara penyampaian khitbah yang biasanya dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan. Yakni secara terang-terangan melalui lisan, atau tidak terus terang dengan menggunakan kalimat penyampaian bermakna konotasi.
Disini, pihak perempuan memiliki wewenang untuk menerima ataupun menolak pinangan dari keluarga laki-laki dengan penuh pertimbangan.
Islam secara jelas telah memberikan aturan-aturan pernikahan melalui ayat-ayat Al Quran, termasuk disana mengenai tata cara melamar seorang wanita. Berikut ulasannya kami sajikan untuk sobat cahaya Islam sekalian.
Syarat-Syarat Khitbah
Syarat Mustahsinah; Maksud dari syarat ini adalah kepada pihak laki-laki dianjurkan untuk meneliti terlebih dahulu seorang perempuan yang akan dipinang nya. Ini bukan syarat wajib, dengan artian khitbah hukumnya sah asalkan syarat kedua terpenuhi.
Syarat Lazimah; syarat ini merupakan syarat wajib yang harus terpenuhi, jika tidak maka khitbah yang dilakukan hukumnya tidak sah. Adapun yang termasuk ke dalam syarat lazimah adalah sebagai berikut:
- Wanitanya Terbebas dari Pinangan Laki-Laki Lain
Seorang laki-laki muslim dilarang untuk meminang seorang wanita muslimah yang telah terikat oleh pinangan orang lain. Hal ini diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya,
“Nabi sallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang untuk meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” (HR. Al Bukhari: 5142)
- Wanita Bebas dari Masa Iddah Talak Raj’I
Seorang wanita yang berada dalam masa iddah talak raj’i masih memungkinkan untuk rujuk kembali dengan suaminya. Wanita dalam masa iddah juga tidak dibenarkan untuk menerima pinangan dari seorang laki-laki lain.
- Wanita Janda yang Ditinggal Mati Suaminya
Seorang laki-laki muslim diizinkan untuk mengkhitbah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dengan syarat khitbah yang dilakukan melalui sindiran atau kinayah. Hal ini diterangkan dalam firman Allah,
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan ma’ruf.” (QS Al-Baqarah: 235)
Sobat cahaya Islam, khitbah hukumnya mubah (boleh) dalam syariat Islam. Perkara ini merupakan bentuk janji serta keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan untuk dijadikan sebagai istrinya, serupa dengan apa yang dilakukan oleh Liam Payne ini.
Untuk siapa pun yang memiliki niat baik untuk melangsungkan pernikahan, semoga Allah memberikan kemudahan dalam setiap prosesnya, aamiin.