Kardus Berisi Mayat Bayi – Baru-baru ini seorang perempuan menggemparkan dunia maya dengan postingannya di sosial media. Seketika berita ini menjadi viral, dimana ia bercerita menjadi korban prank dari dua orang pria. Ia mengaku diberikan kardus sepatu yang mana pelaku mengatakan ini sepatu yang diberikan untuknya. Namun saat dibuka, ternyata kardus tersebut berisi mayat seorang bayi laki-laki. Ini terjadi di di Cipayung, Jakarta Timur saat dirinya bertemu dengan dua orang pria berboncengan. Dan seketika langsung pergi setelah memberikan kardus sepatu tersebut.
Rasanya tidak manusiawi, orang yang tega menggunakan jasad seorang bayi sebagai bahan untuk lelucon atau prank. Menurut keterangan dari Kapolres Jakarta Timur, hal ini juga sudah termasuk dalam tindakan pidana. Sehingga pelakunya akan dicari dan tentunya diberikan sanksi yang setimpal. Dalam agama islam, ada tata cara untuk memperlakukan jasad atau mayat dari seorang yang sudah meninggal. Lalu bagaimana jika yang terjadi justru mayat bayi dijadikan sebagai bahan untuk melakukan tindakan seperti ini?
Kardus Berisi Mayat Bayi Jadi Bahan Prank, Begini Pandangan Islam Mengenai Tindakan Tidak Manusiawi Ini
Kardus berisi mayat bayi yang menjadi bahan untuk prank jelas saja bukan merupakan tindakan yang manusiawi. Dalam pandangan islam, ini juga tindakan yang tidak dianjurkan dan melanggar ajaran agama. Selain dianggap merendahkan, ini juga sama dengan tindakan menipu. Karena tindakan prank itu berarti kita memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kebenarannya. Bahkan terkesan menjadikan kebohongan sebagai bahan lelucon atau candaan.
Adanya prank berisi mayat bayi, sudah pasti merupakan tindakan yang keji. Dalam agama islam, ini termasuk perbuatan yang menimbulkan dosa besar. Bagaimana tidak? Dalam agama islam, ada tata cara bagaimana memperlakukan jasad atau mayat seorang yang sudah meninggal. Namun dalam kasus ini, sungguh keji menjadikan mayat bayi sebagai bahan prank terhadap orang lain.
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal.(1)
Dalam ayat diatas, Allah memberikan contoh buruk gagak yang mana menguburkan mayat saudaranya. Hal ini sebagai pelajaran untuk kaum muslim, bahwasanya bagi seorang yang meninggal maka mayatnya harus diperlakukan dengan baik. Seperti yang diajarkan dalam agama, mulai dari memandikan, membungkusnya dengan kain kafan, menshalatkan hingga menguburkan dengan layak.
Itu sebabnya, jika melihat kasus yang terjadi pada mayat bayi laki-laki ini. Maka kita sebagai umat muslim, tentu dosa besar jika melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh pelaku prank tersebut. Hal ini sudah menyimpang dari ajaran agama islam. Meskipun saat ini belum diketahui, apakah ini tindakan pidana membuang mayat bayi atau juga termasuk tindakan pidana dalam pembunuhan bayi. Naudzubillah.
Kardus berisi mayat bayi – merupakan tindakan yang keji dan tidak manusiawi. Secara hukum ini adalah tindak pidana. Dan dalam hukum agama, ini juga tindakan yang melanggar ajaran agama islam yang ada. Sungguh berdosa besar orang yang melakukannya.
Catatan Kaki:
(1) – Surat Al-Ma’idah Ayat 31