Wanita Muslimah – Feminisme adalah idiologi yang dikembangkan oleh kalangan Eropa Barat dalam rangka memperjuangkan persamaan antara laki-laki dan perempuan. Islam seringkali dianggap sebagai agama kurang menghargai kebebasan wanita karena beberapa aturan yang terkesan lebih memihak kepada lelaki. Misalnya saja dalam hal poligami, hak waris, kewajiban mentaati suami, dll. Padahal feminisme dalam pandangan Islam justru mengangkat derajat perempuan sebagai sesama hamba Allah seperti halnya laki-laki.
Feminisme dan Ibu Bekerja Dalam Pandangan Islam
Jika kita runut sejarahnya, kedatangan Islam pada abad ke-7 M membawa revoulusi gender. Dimana sebelumnya, perempuan dianggap sebagai second creation (mahluk kedua setelah laki-laki) dan penyebab dosa sehingga bisa diperlakukan seenaknya. Jadi dengan kata lain, gerakan emansipasi perempuan dalam sejarah peradaban manusia sudah dipelopori oleh risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Antara karir dan feminisme
Bentuk feminisme relevan dengan kondisi saat ini adalah pro dan kontra mengenai boleh tidaknya wanita bekerja dan berkarir di luar rumah. Secara eksplisit, memang tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita untuk bekerja, sehingga hukum wanita bekerja adalah, boleh. Apalagi jika niatnya adalah untuk membantu suami mencari maisyah demi kelancaran agama dan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Walaupun begitu, memang feminisme dalam pandangan islam haruslah dalam batasan yang sewajarnya dan memenuhi syarat tertentu.
Syarat – syarat Wanita Boleh Bekerja
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan jika seorang wanita memutuskan untuk bekerja di luar rumah:
Atas seijin wali atau suaminya
Wali disini adalah kerabat seorang wanita dari segi keturunan(orang tua) ataupun kekerabatan (saudara jauh, baik paman ataupun bibi) yang bertanggung jawab terhadap wanita tersebut. Jika wanita tersebut sudah menikah, maka tanggung jawab berpindah pada si suami.
Tidak bersolek berlebih (tabarruj).
Ketika seorang wanita keluar rumah, maka setan akan menghias-hiasi dirinya. Rasulullah SAW bersabda:
المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)
Namun seorang wanita diperbolehkan keluar rumah selama dia tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek berlebih. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:
قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن
“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian”
Memilih jenis pekerjaan yang tidak rentan fitnah
Yang dimaksud aman dari fitnah adalah, sejak wanita itu keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga hal-hal tersebut, maka carilah pekerjaan yang tidak mengharuskan seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya ataupun ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), juga pekerjaan yang mengharuskan melembutkan suara ataupunberlenggak-lenggok di depan umum.
Tidak mengganggu kelancaran ibadah dan mengurus anak.
Ketika pada akhirnya dengan bekerja lantas membuat kegiatan beribadah dan keluarga menjadi terbengkalai, seorang wanita hendaknya memikirkan kembali apa niat awal yang membuatnya bekerja. Karena pekerjaan yang barokah itu adalah yang membuat ibadahnya menjadi lancar, bukan malah sebaliknya. Selain itu usahakan untuk tidak membawa pekerjaan ke rumah agar ibu bekerja bias tetap memiliki waktu khusus yang berkualitas dengan anak tanpa terganggu oleh pekerjaan.
Feminisme dalam pandangan Islam mungkin tidak mutlak membebaskan para wanita untuk bersikap sebagaimana yang di harapkan para pegiat feminisme. Tapi perlu kita ingat bahwa seorang wanita tidak akan pernah bisa disamakan dengan pria baik dari segi fisik dan mental, sehingga pandangan bahwa aturan dalam Islam yang dianggap mengekang wanita, sejatinya adalah untuk melindungi wanita.