Liam Payne dan Maya Henry Bertunangan, Adakah Pertunangan Dalam Islam dan Bolehkah?

0
840
Liam Payne dan Maya Henry Bertunangan dan Adakah Tunangan Dalam Islam

Liam Payne dan Maya henry – Siapa yang tidak kenal dengan Liam Payne yang merupakan mantan personel One Direction. Baru-baru ini ia dikabarkan telah bertunangan dengan kekasihnya Maya Henry. Hubungan keduanya yang sudah berlangsung sejak tahun 2018, kini membuahkan kabar yang bahagia. Setelah sebelumnya sempat menjalin hubungan dengan Cheryl Cole dan memiliki seorang anak laki-laki . Namun kemudian hubungannya dengan Cheryl berakhir.

Liam Payne dan Maya Henry Bertunangan

Kabar bahagia pertunangan antara Liam dan Maya ini juga dibenarkan oleh perwakilan dari Liam. Sebelumnya diketahui keduanya berada di London dan terlihat Maya Henry mengenakan cincin berlian. Dalam islam, pertunangan bahkan bukan istilah yang sering kita dengar. Tidak ada hadist atau ayat yang menerangkan mengenai pertunangan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum tunangan dalam islam? Apakah ada tunangan dalam ajaran islam dan bolehkah?

Liam Payne dan Maya Henry Bertunangan, Ini Hukum Pertunangan Menurut Islam!

Liam Payne dan Maya Henry Bertunangan dan Adakah Tunangan Dalam Islam

Liam Payne dan Maya Henry yang telah menjalin hubungan sejak lama akhirnya bertunangan. Ini adalah suatu hal yang membahagiakan tentu saja bagi keduanya. Pertunangan itu sendiri adalah proses dimana laki-laki melamar, mengikat wanita sebagai bentuk komitmen untuk menikah. Biasanya dalam adat jawa, pertunangan ini seringkali di sebut dengan istilah “pengiket” yang maknanya adalah mengikat. Sehingga terjadi komitmen diantara keduanya untuk menikah, sehingga tidak diperbolehkan menerima pinangan orang lain.

Dalam pertunangan, kita sering menjumpai tradisi untuk bertukar cincin. Tidak sedikit yang akhirnya terjadi kontak fisik antara keduanya karena proses memakaikan cincin. Dalam ajaran islam, tidak ada ayat yang menerangkan adanya pertunangan apalagi tukar cincin. Namun islam mengatur tentang proses khitbah sebelum menikah, yang tidak lain dimaknai sebagai pinangan. Khitbah ini adalah proses dimana laki-laki menyampaikan niatnya untuk meminang wanita. Biasanya disertai dengan pertemuan kedua keluarga.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(1)

Liam Payne dan Maya Henry dan Bolehkah Pertunangan Menurut Islam

Pertunangan adalah istilah yang dikenal pada masa kini, namun sebenarnya ini tidak jauh berbeda dengan khitbah. Hukum pertunangan itu sendiri diperbolehkan, selama sesuai dengan syariat islam. Dan juga sesuai dengan langkah khitbah yang benar menurut pandangan islam. Jangan sampai pengertian mengenai pertunangan yang salah justru menjadi jalan untuk mendekatkan zina.

Yang perlu diperhatikan dalam proses khitbah adalah tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Seperti tukar cincin yang dilakukan antara dua orang yang belum mahramnya. Kontak fisik yang terjadi antara dua orang yang belum menikah, tentu saja dilarang dalam islam. Begitu juga tradisi memakai cincin emas bagi pihak laki-laki, ini juga harus dihindari.

Liam Payne dan Maya Henry – keduanya dikabarkan telah bertunangan. Dalam hukum islam, pertunangan tidak jauh berbeda dengan khitbah. Dan ini diperbolehkan selama mengikuti syariat agama dan tidak menyimpang dari itu.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 235

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY