Konflik Tsania Marwa dan Atalarik, Minta Seserahan Dikembalikan! Bagaimana Hal Ini Dalam Pandangan Islam?

0
741
Konflik Tsania Marwa dan Atalarik Minta Seserahan Dikembalikan dan Hukumnya Menurut Islam

Konflik Tsania Marwa – Konflik antara Tsania Marwa dan juga Atalarik kian memanas. Sebelumnya keduanya bercerai di tahun 2017. Antara Tsania dan Atalarik pernah terlibat konflik mengenai hak asuh anak, hingga masalah harta gono gini. Dan saat ini permasalahan harta gono gini kembali memanas antara keduanya. Tsania mengatakan bahwa Atalarik meminta seserahan dikembalikan. Bukan hanya itu, hadiah ulang tahun pun kabarnya diminta kembali.

Konflik Tsania Marwa dan Atalarik Minta Seserahan Dikembalikan dan Hukumnya Menurut Islam

Dalam pernikahan, seserahan merupakan barang yang diberikan dari pihak laki-laki ke pihak perempuan. Ini biasanya dianggap sebagai hadiah dan menjadi hak untuk perempuan. Dalam konflik Tsania Marwa dan Atalarik yang mana meminta kembali barang seserahan yang diberikan. Tentu saja terdengar aneh ya. Lalu bagaimana hal ini menurut pandangan islam? Apakah barang seserahan dalam pernikahan boleh diminta kembali?

Konflik Tsania Marwa dan Atalarik, Minta Seserahan Dikembalikan! Ini Hukumnya Dalam Islam

Konflik Tsania Marwa dan Atalarik

Konflik Tsania Marwa dan Atalarik tak kunjung selesai. Bahkan sekarang justru memanas kembali, pasalnya Atalarik dikabarkan meminta kembali barang seserahan hingga hadiah ulang tahun Tsania. Dalam islam sendiri, dituliskan dalam sebuah ayat Al Quran mengenai seserahan atau mahar yang diberikan untuk pihak perempuan. Lalu bagaimana hukumnya jika seserahan diminta kembali menurut pandangan islam?

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(1)

Dalam ayat ini dituliskan bahwasanya Allah memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar dengan penuh kerelaan. Itu berarti, mahar ataupun seserahan yang diberikan harus dengan keikhlasan. Dan meminta kembali apa yang sudah diberikan bukanlah merupakan ajaran islam ya sobat CahayaIslam.

Terlebih lagi jika pernikahan berlangsung dengan akad dan tentu saja pihak laki-laki telah mempergauli istrinya. Artinya, mahar atau seserahan yang diberikan adalah hak pihak perempuan. Namun jika istri mengizinkan untuk memberikan maharnya kepada sang suami, ini pun tidak dilarang dalam islam. Namun pihak laki-laki tetap diwajibkan mengembalikan mahar dengan utuh.

Larangan Meminta Kembali Mahar Yang Diberikan Dalam Islam

Konflik Tsania Marwa dan Atalarik Minta Seserahan Dikembalikan

Sobat CahayaIslam, meminta atau menarik kembali mahar atau seserahan yang telah diberikan adalah dilarang dalam islam. Dan lagi dalam ayat Al Quran disebutkan bahwa tindakan seperti ini termasuk perbuatan dosa, sebagai tindakan tuduhan dusta.

Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.(2)

Konflik Tsania Marwa – dan Atalarik mengenai harta gono gini semakin memuncak saja. Dan mengenai seserahan yang diminta kembali, tentu saja ini tidak sesuai dengan ajaran islam. Bahkan dalam ayat Al Quran telah ditegaskan ya sobat CahayaIslam, bahwasanya mahar tidak boleh diambil kembali.


Catatan Kaki:

(1) – Surat An-Nisa’ Ayat 4

(2) – Surat An-Nisa’ Ayat 20-21

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY