Kasus Febi Tagih Hutang Bu Kombes Melalui Instagram, Jangan Malu! Ini Pandangan Islam Tentang Menagih Hutang

0
769
Kasus Febi Tagih Hutang Melalui Instagra,

Kasus Febi tagih hutang – Beberapa waktu lalu, kasus febi menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Dimana dirinya menagih hutang kepada Bu Kombes, Fitriani Manurung melalui instagramnya. Ia menuliskan beberapa kalimat yang menunjukkan permintaan untuk membayar hutang. Menurut pengakuan dari Febi sendiri, ia mengunggah postingan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung ini dengan niatan agar hati Fitriani tergugah. Sehingga mengembalikan uang milik Febi yang dipergunakannya. Namun ternyata postingannnya justru menjadi buntut panjang.

Kasus Febi Tagih Hutang Melalui Instagra,

Postingan yang diunggah Febi dengan niatan untuk menggugah hati Fitriani Manurung untuk membayar hutang. Ini justru berbuntut panjang hingga ke jalur hukum. Hal ini karena Febi dilaporkan melakukan pencemaran nama baik akibat postingannya. Namun dalam sidang tuntutan, ia membacakan pembelaannya. Dimana Febi dan juga pengacara meminta untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai hal ini? Apa hukumnya menagih hutang?

Kasus Febi Tagih Hutang Bu Kombes, Begini Hukum Menagih Hutang Menurut Islam

Kasus Febi Tagih Hutang Melalui Instagram dan Hukum Hutang Dalam islam

Kasus Febi tagih hutang Bu Kombes menjadi kasus panjang, setelah ia dilaporkan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung. Dalam islam sendiri, hutang adalah sesuatu yang wajib untuk dibayar. Berhutang merupakan tanggung jawab yang besar, dan bukan hanya di dunia saja namun juga dibawa hingga akhirat. Barangsiapa tidak membayar hutang, maka ini akan menghalangi seorang muslim untuk masuk surga hingga dibayarkan hutangnya. Itu sebabnya, kita dianjurkan untuk menyegarakan membayar hutang.

Lalu apa hukumnya menagih hutang menurut islam?

Menagih hutang merupakan hak bagi pemberi hutang, menagih ataupun tidak hukumnya diperbolehkan. Apalagi dalam islam, hutang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Sehingga akan berdosa besar bagi seseorang yang melalaikan hutangnya. Dengan menagih hutang, itu berarti kita sedang membantu kaum muslimin yang lain agar tidak lalai soal hutangnya. Sehingga tidak menjadi beban di kehidupan akhirat nanti. Namun dalam menagih hutang juga ada adabnya lho sobat Cahaya Islam.

Ini Adab Dalam Menagih Hutang Menurut Islam

Kasus Febi Tagih Hutang dan Begini Adab Dalam Menagih Hutam

Seseorang yang berhutang, ia memiliki kewajiban untuk membayar hutang. Sehingga diperbolehkan bagi pemberi hutang untuk menagih. Meskipun begitu, sebagai pemberi hutang alangkah baiknya jika menagih hutang pun juga dengan adab. Sehingga adab yang digunakan sesuai dengan syariat islam dan bukan dengan jalan maksiat tentu saja.

Menagih Hutang Dengan Cara Baik-Baik

Adab dalam menagih hutang menurut islam adalah dengan menagih secara baik-baik. Dalam ajaran islam, kita tidak diperbolehkan untuk berbuat zalim. Seperti halnya menagih hutang dengan cara-cara yang menyimpang dari syariat islam, ini dilarang. Menagih hutang dengan kekerasan, menggunakan jasa debt collector adalah contoh perbuatan yang tidak dianjurkan dalam islam.

Memberikan Kelonggaran Jika Yang Berhutang Dalam Kesulitan

Hukum hutang piutang ini diatur dalam ayat Al Quran. Dalam salah satu ayat juga disebutkan bahwa memberikan hutang merupakan salah satu kebaikan. Apalagi jika yang berhutang sedang mengalami kesulitan. Maka kaum muslimin dianjurkan untuk memberikan kelonggaran berupa penundaan waktu bayar.

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(1)

Kasus Febi tagih hutang – yang berbuntut panjang hingga ke jalur hukum. Dalam hal ini, sebagai seorang muslim kita jangan sampai melalaikan hutang. Apalagi dalam islam, hutang merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Jika tidak, maka ini merupakan dosa besar.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Baqarah Ayat 280

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY