Masih Punya Hutang Puasa? Begini Cara Qadha Puasa

0
98
Cara Qadha Puasa bagi Perempuan

Cara Qadha Puasa – Tinggal hitungan hari lagi kita bertemu lagi dengan bulan Ramadhan. Artinya, kita sebagai umat muslim punya kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Sebelum memasuki bulan Ramadhan, banyak Perempuan yang meng-qadha puasanya. Pasalnya, Wanita haid dan nifas maupun orang yang sakit dan bepergian wajib mengganti puasanya (qadha).

Cara Qadha Puasa: Lakukan Sesegera Mungkin

Salah satu kebiasaan Perempuan adalah meng-qadha puasanya mendekati Ramadhan berikutnya. Padahal, sebaiknya seorang Perempuan meng-qadha puasa Ramadhan sesegera mungkin, tanpa menunda-nunda. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an ayat berikut:

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (1)

Jadi, meski boleh dan sah-sah saja menunda untuk menyahur hutang puasa, namun Islam tidak menganjurkan hal tersebut. Yang paling baik adalah menyegerakan meng-qadha puasanya. Agar tidak terasa berat, Perempuan bisa melakukannya sambil puasa sunnah Senin-Kamis, misalnya. Dengan begitu, tidak perlu lagi menunggu hingga mendekati bulan Ramadhan berikutnya.

Boleh Meng-qadha Puasa Secara Terpisah

Biasanya, Wanita meng-qadha puasanya secara berturut-turut. Sebagian dari mereka memang sengaja melakukan demikian agar hutan puasa segera terbayar lunas. Namun, Sebagian lainnya tidak tahu bahwa tidak wajib meng-qadha puasa dengan cara berturut-turut. Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan:

فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan, di hari-hari lain.” (2)

Artinya, boleh meng-qadha puasa secara terpisah atau tidak berurutan. Misalnya, puasa setiap hari Senin dan Kamis, selang-seling, atau hari apa saja selain hari-hari yang terlarang untuk puasa.

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Seperti halnya puasa di bulan Ramadhan, meng-qadha puasa Ramadhan juga wajib niat di malam hari atau sebelum terbit fajar (Subuh). Berbeda dengan puasa sunnah di mana kita boleh melakukan niat di pagi hari. Dalam Islam, hukum niat puasa adalah wajib, sebagaimana hadits berikut:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (3)

Maksudnya, jika seseorang tidak niat puasa, maka puasanya tidak sah meskipun tidak makan dan minum seharian. Lalu, niat qadha puasa adalah tempatnya di dalam hati.

Seperti kita tahu, jika ada yang melakukan hubungan intim saat puasa Ramadhan, maka ia dikenai kewajiban kafarat. Urutannya adalah memerdekakan seorang budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Sementara itu, saat melakukan qadha puasa, tidak wajib kafarat bagi yang berhubungan intim pada siang hari. Hanya saja, ia tetap harus mengulang qadha puasanya dan juga taubat untuk tidak mengulanginya lagi.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Mu’minun Ayat 61

(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 185

(3) Sunan an-Nasai 2331

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY