Sapi Qurban Dicuri dan Dipotong di Tempat, Ini Dosa Mencuri Yang Perlu Kaum Muslimin Ketahui

0
922
Sapi Qurban Dicuri dan Hukum Mencuri Dalam Islam

Sapi qurban dicuri – Menjelang hari raya Idul Adha, para kaum muslimin sibuk mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya hari istimewa seluruh umat islam ini. Bukan hanya mempersiapkan diri dengan melaksanakan ibadah seperti puasa, membaca Al Quran, perbanyak dzikir dan lain sebagainya. Namun juga mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah qurban. Sehingga banyak hewan ternak dipersiapkan untuk disembelih pada hari Idul Adha. Namun ternyata, masih ada orang yang memanfaatkan moment ini untuk mengambil keuntungan.

Sapi Qurban Dicuri dan Hukum Mencuri Dalam Islam

Baru-baru ini, terjadi pencurian sapi qurban di Banawula Sinapoi, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dimana pelaku pencurian melakukan pemotongan sapi di tempat tersebut. Dan hanya menyisakan jeroan saja. Pemilik sapi pun menderita kerugian hingga 20 juta karena kedua sapinya yang hilang. Tentu saja ini merupakan tindak kriminal yang melanggar hukum negara, dan juga hukum agama. Dalam islam, mencuri adalah termasuk perbuatan keji dan ini dilarang dalam agama.

Sapi Qurban Dicuri dan Dipotong di Tempat, Ini Dosa Mencuri Menurut Islam

Sapi Qurban Dicuri dan Dipotong di Tempar

Sapi qurban dicuri dan dipotong ditempat, tentu saja ini merupakan tindakan yang menyimpang. Mencuri adalah perbuatan yang tercela, dan juga perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Dalam agama islam, mencuri ini dilarang karena termasuk dosa besar. Balasan bagi pelakunya pun tidak main-main, perbuatan mencuri akan diadili hingga di akhirat nanti.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(1)

Dalam ayat diatas dapat disimpulkan, bahwa Allah menempatan tindakan mencuri sebagai suatu perbuatan keji. Sehingga Allah turunkan ayat yang mengatur bahwa seorang yang mencuri maka akan dihukum dengan potong tangan. Namun tahukah sobat Cahaya Islam? Mencuri ini juga menimbulkan perbuatan dosa lainnya, bukan hanya sekedar mencuri. Apa saja?

Mencuri Termasuk Dosa Berbuat Zalim

Sapi Qurban Dicuri dan Begini Dosa Mencuri Menurut Islam

Mencuri merupakan perbuatan dosa besar, dan termasuk dalam dosa berbuat zalim. Perbuatan zalim sendiri adalah perbuatan yang menyimpang dari ajaran islam. Lebih tepatnya merugikan orang lain, atau bisa dikatakan menyalahi. Sehingga mencuri dikategorikan sebagai perbuatan zalim karena sama dengan menyakiti orang lain.

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak,(2)

Mencuri Sama Dengan Dosa Memakan Harta Orang Lain

Mencuri adalah perbuatan dimana seseorang mengambil yang bukan haknya. Itu sebabnya, mencuri sama dengan perbuatan keji, karena memakan harta orang lain dengan jalan yang bathil. Dalam agama islam, memakan harta yang bukan haknya adalah dosa besar. Bahkan Allah membenci perbuatan ini. Itulah sebabnya, mencuri juga sama dengan berbuat dosa memakan harta orang lain. Naudzubillah.

Sapi qurban dicuri – Perbuatan mencuri merupakan perbuatan keji dan sangat dibenci Allah. Semoga kita sebagai umat muslim dijauhkan dari perbuatan yang zalim ya sobat Cahaya Islam. Apalagi hingga melakukan perbuatan mencuri.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Ma’idah Ayat 38

(2) – Surat Ibrahim Ayat 42

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY