Kapan Makmum Baca Al-Fatihah Saat Shalat Berjamaah?

0
599
Kapan-Makmum-Baca-Al-Fatihah

Kapan Makmum Baca Al-Fatihah – Seperti yang kita ketahui, shalat adalah tiang agama Islam. Oleh karena itu, setiap muslim wajib melaksanakan shalat 5x sehari. Salah satu rukun shalat adalah membaca surat Al-Fatihah. Namun, masih banyak yang belum tahu kapan seorang makmum harus membacanya. Agar tetap sah shalatnya, pastikan sobat Cahaya Islam membaca penjelasannya di bawah ini.

Hukum Membaca Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda bahwa bacaan Imam adalah bacaan makmum. Artinya, bacaan makmum sudah ditanggung oleh imam shalat.

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ 

“Barangsiapa shalat di belakang imam, bacan imam menjadi bacaan untuknya.” (1)

Namun, muncul masalah karena surat Al-Fatihah adalah bacaan wajib dalam shalat. Baik sebagai imam, makmum, atau sendirian (munfarid), seseorang yang sedang shalat harus membaca surat tersebut agar shalatnya sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:

 لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ 

“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).” (2)

Oleh karena itu, meski bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, namun membaca Fatihatul Kitab tetap wajib bagi seorang makmum shalat. Jika tidak, maka shalatnya tidak sah.

Hukum Mendengarkan Bacaan Imam

Setelah mengetahui bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah wajib, pertanyaannya adalah kapan seorang makmum harus membacanya? Pasalnya, kita harus mendengarkan seseorang yang membaca Al-Qur’an, termasuk seorang Imam shalat yang sedang membaca bacaan Al-Qur’an. Allah berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُ

“Dan apabila dibacaan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik.” (3)

Singkatnya, seorang makmum harus diam dan mendengarkan ketika imam shalat membaca surat Al-Qur’an, baik itu Al-Fatihah maupun surat lain. Tujuannya adalah agar makmum bisa membenarkan jika ada bacaan Imam yang salah.

Kapan Makmum Baca Al-Fatihah?

Saat shalat sendirian atau berjamaah Dzuhur dan Ashar, sebenarnya tidak ada masalah kapan seorang makmum membaca Al-Fatihah. Yang kerap membuat orang bingung adalah saat shalat berjamaah Maghrib, Isya’, dan Subuh di mana Imam shalat membaca surat Al-Qur’an dengan jahr (suara keras).

Para ulama sepakat bahwa seorang makmum harus diam saat imam shalat membaca Al-Fatihah. Artinya, bacaan Al-Fatihah bagi makmum adalah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Namun, biasanya seorang imam shalat langsung membaca surat Al-Qur’an setelah selesai membaca Al-Fatihah dan mengucapkan Amin.

Agar tidak meninggalkan rukun shalat ini, makmum boleh membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam yang sedang membaca surat lain. Meski demikian, seorang imam hendaknya memberikan jeda sejenak antara setelah bacaan Al-Fatihah dan sebelum memulai bacaan Al-Qur’an lagi. Selain untuk mengatur nafas bagi Imam, hal itu juga bertujuan memberi kesempatan makmum untuk membaca dan menyempurnakan bacaan Al-Fatihah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sunan Ibn Majah 850

(2) Sahih al-Bukhari 756

(3) Q.S. Al-A’raf Ayat 204

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY