Dijilat Kucing Saat Shalat – Bagi pecinta kucing, adalah hal bias ajika hewan peliharaan yang satu ini selalu mengikuti dan mengajak bercanda pemiliknya. Tak terkecuali saat Shalat. Salah satu hobi kucing adalah menggigit dan menjilat. Lalu, bagaimana jika kucing peliharaan kita menggigit atau menjilat anggota tubuh atau pakaian kita? Apakah wudhu dan shalatnya batal?
Apakah Air Liur Kucing Najis?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa air liur kucing tidaklah Najis sehingga tidak membatalkan wudhu maupun shalat. Salah satu dalilnya adalah saat Abu Qatadah mendiamkan seekor kucing minum dari wadah air yang hendak ia pakai untuk berwudhu. Melihat putrinya yang terkejut, Abu Qatadah berkata bahwa Rasulullah pernah menyampaikan:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sesungguhnya kucing bukan makhluk Najis. Mereka makhluk yang kerap mengelilingi kalian.” (1)
Berdasarkan hadits di atas, jelas bahwa Rasulullah tidak menganggap kucing sebagai hewan yang Najis, begitu juga air liurnya. Bahkan, adalah hal yang wajar jika seseorang kerap Bersentuhan dengan kucing karena hewan tersebut makhluk yang biasa berada di sekeliling manusia.
Pendapat Imam Nawawi Tentang Air Liur Kucing
Dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan bahwa zat-zat seperti air mata, dahak, liur, dan keringat termasuk suci. Jadi, zat-zat tersebut tidak membuat batal wudhu jika terkena ke bagian tubuh seperti kaki, tangan, dll. Beliau berkata bahwa tidak ada beda dalam lendir, air liur, keringat, serta air mata orang muslim, kafir, suci, haid, junub, bahkan hewan. Semuanya suci kecuali babi dan anjing atau bagian-bagian dari keduanya.
Dari penuturan Imam Nawawi di atas, jelas bahwa air liur kucing tidak termasuk Najis. Artinya, tidak batal seseorang yang shalat dan kakinya dijilat oleh seekor kucing. Akan tetapi, terkadang seseorang merasa jijik karena tidak terbiasa dengan jilatan kucing. Jika demikian, makai a boleh membasuh kakinya dan bersuci kembali.
Batalkah Dijilat Kucing Saat Shalat?
Dari penjelasan di atas, kesimpulannya adalah bahwa kucing bukanlah hewan yang Najis. Begitu juga dengan air liurnya yang tidak Najis. Oleh karena itu, jika seekor kucing minum di sebuah wadah yang berisi air suci, maka air tersebut tetap suci dan boleh untuk wudhu maupun mandi.
Hal ini juga berlaku saat seseorang sudah wudhu, maka wudhunya tidak batal jika seekor kucing menggigit atau menjilatnya. Bahkan saat sedang shalat, jilatan kucing ke anggota badan atau pakaian tidak menyebabkan Najis dan tidak membatalkan shalatnya.
Tapi meski kucing bukanlah Najis, muntahan, kencing, dan kotoran kucing adalah Najis. Untungnya, kucing termasuk hewan yang tidak kecing dan buang kotoran sembarangan. Jadi, sobat Cahaya Islam yang punya kucing akan lebih mudah untuk memastikan kebersihan atau kesucian tempat shalat.
Referensi:
(1) Sunan Abi Dawud 75































