PBI JK dan Pihak yang Berhak Menerimanya

0
1338
PBI JK

PBI JK – Baru-baru ini permerintah menurunkan bantuan PBI JK. Sobat pasti penasaran apa yang dimaksud dengan PBI JK. Nah, PBI JK merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pada masyarakat yang terdaftar penerima program sosial. Yang mana, iurannya atau tanggungannya akan dibayar oleh pemerintah secara langsung. Hal ini berdasrkan dengan UU sistem jaminan Sosisal Nasional.

Tidak hanya itu PBI JK juga akan diberikan kepada golongan kurang mampu secara ekonomi atau fakir miskin. Lalu, golongan fakir miskin seperti apa yang akan mendaptakan bantuan sosial PBI JK ini? Berikut ini penjelasannya.

Penerima, Syarat dan Cara Daftar PBI JK

1.       Golongan penerima

Pemerintah berusaha mebidik orang yan tepat, agar bisa mendapatkan bantuan sosial ini. Beberapa golongan yang akan mendapatkannya, adalah sebagai berikut:

  • Korban bencana
  • Pegawai yang terkena PHK
  • Pekerja memasuki usia pensiun
  • Bayi yang dilahirkan oleh seorang ibu yang terdaftar DTKS
  • Tahanan negara
  • Masyarakat yang menyandang masalah kesejahteraan sosial
PBI JK

Penyaluran ini tidak secara langsung pemerintah berikan kepada masyarakat, melainkan disalurkan melalui BPJS kesehatan. Itulah beberpa golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Lalu, apa saja syarat untuk mendapat bantuan ini?

2.       Syarat Penerima Bansos

Sedangkan syarat yang perlu dipenuhi masyarakat, untuk bisa menerima bantuan sosial adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar di DTKS
  • Menyerahkan fotocopy KTP, KK, KIP, serta KIS
  • Memiliki surat keterangan tidak mampu
  • Lakukan pendaftran melalui aplikasi Cek Bansos

Pendaftaran ini telah difasilitasi oleh pemerintah secara langsung. Masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi, dengan cara berikut ini.

3.       Cara Daftar PBI JK

Setelah menyiapkan data-data yang diperlukan tadi, Sobat bisa langsung melakukan pendaftaran dengan cara berikut ini.

  • Siapkan hp dengan jaringan yang stabil
  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui play store
  • Isi data secara lengkap, tulis no KTP, KK, nama lengkap. serta alamat lengkap
  • Lampirkan foto KTP serta foto verfikasi diri (foto diri dengan memperlihatkan KTP)
  • Pilih buat akun baru
PBI JK

Cara Pengajuan Diri sebagai Penerima PBI JK

Setelah pendaftaran selesai, lakukan pengajuan diri untuk menerima bantuan PBI JK. Caranya di bawah ini.

  • Pilih Daftar Usulan
  • Klik ‘Tambah Usulan”
  • Isi data sesuai dengan intruksi; upload foto KTP serta foto rumah tampak bagaian depannya.
  • Kemudian pilih ‘tambah usulan’

Sobat telah selesai melakukan pendaftaran untuk menerima bantuan ini. Jika ingin membantu orang lain juga bisa, Sobat tinggal melakukan hal yang sama seperti di atas. Kemudian masukan data orang yang lebih membutuhkan.

Seperti Sobat ketahui, islam memerintahkan setiap musilm untuk saling membantu. Sesuai yang disampaikan oleh Allah dalam Surah Al-Kahfi.

“Dia (Zulkarnain) berkata, “Apa yang telah dianugerahkan Tuhan kepadaku lebih baik (daripada imbalanmu), maka bantulah aku dengan kekuatan, agar aku dapat membuatkan dinding penghalang antara kamu dan mereka,” (Q.S Al-Kahfi: 95)

Allah juga menyampaikan perintah saling tolong menolong, melalui firmannya.

“Saling Menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan taqwa. Dan jangan saling menolong pada perbuatan yang dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah SWT. Sebenarnya siksaan Allh SWT sangatlah pedih.”(QS. Al-Maidah: 2)

“Dia (Allah) berfirman, “Kami akan menguatkan engkau (membantumu) dengan saudaramu, dan Kami berikan kepadamu berdua kekuasaan yang besar, maka mereka tidak akan dapat mencapaimu; (berangkatlah kamu berdua) dengan membawa mukjizat Kami, kamu berdua dan orang yang mengikuti kamu yang akan menang,” (Q.S Al-Qashas: 35

Sobat bisa membantu orang yang lebih membutuhkan, dengan cara mendaftarkan data mereka sebagai penerima PBI JK bantuan sosial dari pemerintah. Kita perlu peka terhadap lingkungan, lakukan kebaikan pada siapapun dan biarkan Allah yang membalas perbuatan baik kita.

Dengan mengetahui pihak-pihak yang berhak mendapat bantuan, serta mengetahui cara medapatkannya Sobat bisa langsung mempraktekannya. Sekian artikel tentang PBI JK dibuat, semoga bermanfaaat bagi Sobat Cahaya Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY