Sri Mulyani Tingkatkan Pajak Digital, Bagaimana Hukum Pajak Menurut Islam?

0
805
Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati saat kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1/2017).

Sri Mulyani – Pandemi covid 19 membuat perekonomian menjadi jatuh, sedangkan angka kebutuhan terus meningkat. Pemerintah melalui menteri-menterinya berusaha untuk meningkatkan pendapatan negara. salah satunya dengan meningkatkan pajak digital yang dilakukan oleh Sri Mulyani yang merupakan menteri keuangan.

Dengan adanya kebijakan baru yang diterapkan Sri Mulyani melalui peningkatan pajak digital membuat pendapatan negara menjadi naik. Imbasnya adalah kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi baik itu dari segi fasilitas dan prasarana lainnya.

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk membayar pajak. Adanya pajak sangat bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan biasanya digunakan untuk membangun fasilitas, sarana prasarana untuk masyarakatnya. Lalu, bagaimana hukum pajak menurut Islam?

Hukum Pajak Menurut Islam Seperti yang Dilakukan Sri Mulyani

 Menurut beberapa ulama Mazhab besar seperti Mazhab Syafii, mengambil dan memungut pajak itu diperbolehkan apabila untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya memungut pajak untuk kebutuhan berperang ketika musuh datang menyerang bila atau kebutuhan masyarakat yang lainnya.

Lalu, Apakah pajak itu? Pajak atau dharibah adalah pemungutan upeti atau harta seseorang yang dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat. Pajak pada zaman Rasulullah masih belum ada. Hal tersebut dikarenakan pada zaman Rasulullah masih banyak terjadi peperangan.

Banyak peperangan yang berhasil dimenangkan pada zaman tersebut sehingga mereka mendapatkan harta rampasan perang yang banyak. Harta rampasan perang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat. Salah satunya kebutuhan untuk melakukan peperangan dengan musuh.

Namun, pada saat ini peperangan telah jarang terjadi sehingga harta rampasan perang yang didapatkan pun juga sedikit. Oleh karena itu, mengambil pajak dijadikan sebagai suatu solusi untuk mempertahankan perekonomian negara seperti yang dilakukan Sri Mulyani. Hal tersebut dikarenakan apabila perekonomian sulit maka akan berdampak pada kebutuhan negara dan masyarakat yang tidak akan tercukupi dengan baik.

Adapun hukum mengambil pajak menurut beberapa ulama Islam, diantaranya adalah:

1. Haram

Menurut beberapa ulama seperti Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi bahwasannya pengawas pajak yang tugasnya memungut pajak dari jalan, pasar, dan beberapa gerbang menuju kota mengambil pajak dalam bentuk barang-barang yang dibawa ketika bepergian hukumnya adalah haram, kecuali barang tersebut diperjualbelikan.

Artinya, pajak haram untuk dilakukan oleh kaum muslimin. Harta yang berasal dari pajak tersebut tidak berkah. Namun, jika harta tersebut didapatkan dari hasil jual beli maka hukumnya adalah halal.

2. Halal

Sementara itu, beberapa ulama lain memperbolehkan pemungutan pajak apabila kondisi negara sedang darurat. Bahkan, mewajibkan agar orang-orang muslimin yang kaya membantu dengan kelebihan harta yang dimilikinya selain dengan menunaikan zakat sebagaimana yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada saat ini.

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّا س زَمَانٌ لاَيُبَاليَّ الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَ منْ حَلاَل أَم منْ حَرَام

Artinya: “Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram” [HR Bukhari kitab Al-Buyu: 7]

Salah satunya adalah pajak yang dimanfaatkan kegunaannya bagi masyarakat sekitar. Contohnya, fasilitas umum, keamanan masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. kesejahteraan ini bisa berasal dari pendapatan masyarakat dan tingkat pendidikan masyarakat.

Itulah hukum pajak menurut Islam seperti yang dilakukan Sri Mulyani. Kita sebagai warga negara hanya bisa mengikuti tindakan pemimpin selama pemimpin tersebut tidak melakukan buatan yang zalim. Semoga krisis ini segera berakhir. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY