Jaga Jarak Adalah Sunnah Rasulullah SAW

0
867

Jaga Jarak – Jaga Jarak atau social / physical distancing  harus dilakukan di tengah wabah virus covid-19. Siapapun harus melaksanakan imbauan ini. Jaga jarak merupakan bentuk ikhtiar atau usaha untuk mencegah penyebaran virus. Masyarakat harus menerapkan jaga jarak dalam kegiatan apapun dan di manapun. Entah kegiatan tersebut ada di tempat ibadah, pasar, atau jalanan ,kita tetap harus jaga jarak dengan orang-orang sekitar.

Sampai detik ini, virus corona atau biasa disebut dengan covid-19 masih menjadi momok yang menakutkan di setiap belahan bumi. Indonesia, seperti yang diperkirakan para tokoh, yang sebelumnya tidak akan kena wabahnya, ternyata ikut kena wabah juga. Bahkan angka kematian di Indonesia akibat covid-19 salah satu yang tertinggi. Maka sangat penting bila masyarakat tetap mematuhi jaga jarak atau social distancing, tinggal di rumah, dan tidak berkerumun dengan banyak orang.

jaga jarak

Benarkah Jaga Jarak Diperbolehkan Menurut Islam?

Sebelum munculnya virus corona di Indonesia, kegiatan sehari-hari masih normal dan seperti pada umumnya. Orang-orang masih diperbolehkan sholat berjamah di masjid, saling bersilaturahim, dan sesama jamaah laki-laki masih bersalaman selesai sholat. Tapi sekarang hal-hal semacam itu justru dilarang.

Apakah kita sebagai muslim harus patuh pada imbauan pemerintah atau malah harus memprotesnya? Sebelum kita mengambil keputusan yang terbaik, sebaiknya kita mencari referensi hukum Islam, bisa dari Al-Qur’an, Hadist, atau Ijma’ para ulama.

Hadist Rasulullah SAW Tentang Jaga Jarak

Pada saat Rasulullah SAW masih hidup, di zamannya pernah terjadi wabah penyaki kusta. Beliau juga menolak bersalamn dengan para sahabatnya waktu itu. Itu dilakukan agar penyakit kusta tidak menular ke orang lain.

Jadi menjaga jarak dengan orang lain dengan tidak bersalaman merupakan sunnah Rasul. Sebab Rasulullah juga melakukannya saat wabah kusta dahulu kala. Dalam hadis juga ada larangan untuk pergi ke suatu wilayah yang terkena penyakit. Juga di hadis tersebut agar orang yang mendiami wilayah terdapak penyakit tidak meninggalkan wilayahnya. Persis semacam karantina atau isolasi wilayah yang diterapkan saat ini.

jaga jarak

Kesimpulannya adalah jaga jarak diperbolehkan menurut hukum Islam. Bahkan menjaga jarak dengan orang lain, isolasi wilayah, atau stay at home wajib jika penyebaran virus sudah sangat parah seperti di Indonesia dan dunia. Landasan hukumnya sangat kuat, yaitu hadits shahih. Berikut adalah bunyi hadits tersebut:

“Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri. Maka, jangan kalian memasukinya. Dan jika kalian berada didaerah itu janganlah kalian keluar untuk lari darinya.” (HR. Bukhari no. 5739)

jaga jarak

Setiap Muslim Wajib Mencegah Penyebaran Covid-19   

Sobat Cahaya Islam, muslim yang baik adalah mereka yang mentaati perintah allah dan senantiasi menjalankan sunnah Rasulullah. Sudah dijelaskan dalam hadis di atas bahwa kita sebagai muslim harus turut serta dalam usaha pencegahan virus corona.

Banyak yang bisa dilakukan oleh Sobat Cahaya Islam untuk mencegah penyebaran covid-19. Seperti yang telah dianjurkan oleh pemerintah seperti, tidak bepergian, tetap tinggal di rumah, memakai masker saat keluar rumah, jaga jarak dengan orang lain, dan selalu menjaga kebersihan lingkungan.

Sedangkan untuk ibadah sebaiknya dilaksanakan di rumah saja. Untuk sementara jamaah di masjid, pengajian, dan ritual-ritual keagamaan Islam ditiadakan dulu hingga kondisi normal seperti sediakala. Semoga Sobat Cahaya Islam bisa menyikapinya dengan bijaksana dan dilancarkan setiap ibadahnya. Jangan lupa agar selalu jaga kesehatan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY