Hukum Berenang Bagi Orang yang Berpuasa?

0
2981

Ada sobat Cahayaislam disini yang hobi berenang? Atau malah salah satu dari sobat pembaca Cahayaislam disini adalah salah satu atlet renang? Bagus dong! Semoga diberi kelancaran dan kebarokahan dalam hobi dan profesinya tersebut. Di Bulan ramadhan yang penuh berkah ini, ada salah satu pertanyaan yang masuk ke inbox redaksi tim Cahayaislam beberapa waktu lalu yang menanyakan tentang hukum berenang bagi orang yang berpuasa? Sebenarnya boleh atau tidak sih? Apakah itu membatalkan puasa? Tim Cahayaislam telah melakukan beberapa riset serta menanyakan hal ini kepada beberapa alim ulama perihal hal ini. Langsung cek ulasan tim Cahayaislam tentang hukum berenang ketika puasa dibawah deh!

Diperbolehkannya berenang ketika sedang berpuasa!

Dari beberapa sumber yang telah tim Cahayaislam dapatkan baik dari kajian Qur’an dan Al-hadits, maupun pendapat para alim ulama, mayoritas jawaban mengarah kepada diperbolehkannya berenang ketika puasa. Namun, hal ini bisa menjadi dilarang atau membatalkan puasa dalam beberapa konsidi. Jadi jawaban dari pertanyaan diperbolehkan atau dilarang berenang ketika puasa ini tergantung dari pilihan dan kondisi yang anda hadapi. Berikut penjelasan detail:

Untuk jawaban hukum berenang ketika puasa yang diperbolehkan didapatkan dari beberapa sumber hadits riwayat bukhari dalam kitabushaum di bab manidnya orang berpuasa. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwasanya sahabat Rasulullah yang bernama ibn Umar menutupi kepalanya dengan baju yang dibasahi oleh air serta menceburkan diri kedalam sebuah kolam karena panasnya cuaca saat itu, dan Rasulullah bersabda bahwasanya hal itu tidak membahayakan puasanya.

Hal ini sejalan dengan ungkapan ibn Utsaimin yang juga pernah ditanya tentang hukum berenang ketika puasa. Beliau mengatakan bahwa orang yang berpuasa diperbolehkan berenang sesuai keinginannya baik itu menyelam atau hanya menceburkan dirinya kedalam air. Beberapa ulama juga menyatakan bahwa hukum berenang ketika sedang melaksanakan puasa ini mirip dengan hukum gosok gigi ketika puasa atau hukum berkumur ketika puasa. Selama air tidak ditelan, maka tidak membatalkan puasanya.

لا بأس للصائم أن يسبح، وله أن يسبح كما يريد، وينغمس في الماء، ولكن يحرص على أن لا يتسرب الماء إلى جوفه بقدر ما يستطيع

Pendapat lain tentang dilarangnya berenang ketika puasa?

Dalam sumber-sumber hadits dan pendapat mayoritas ulama soal hukum berenang ketika puasa diatas sepertinya sudah cukup menjawab pertanyaan tentang bolehkah berenang ketika berpuasa, namun tidak ada salahnya juga bila sobat Cahayaislam menelisik beberapa konsidi yang bisa membuat berenang tidak diperbolehkan ketika berpuasa. Beberapa pendapat lain tentang dilarangnya berenang ketika puasa diutarakan oleh beberapa ulama bila (1) ada unsur kesengajaan untuk menjadikan aktifitas berenang tersebut untuk menelan air, dan (2) ada kemungkinan pasti bahwa akan ada air yang tertelan ketika berenang. Setiap muslim yang sedang berpuasa memiliki kewajiban untuk berusaha menjaga agar puasanya tidak batal, dan beberapa ulama menjelaskan bila salah satu dari dua kondisi tersebut ada, maka seorang yang berpuasa dianggap lalai dalam puasanya.

Pendapat tentang dilarangnya berenang ketika puasa ini juga sejalan dengan beberapa pendapat yang tim Cahayaislam dapatkan dari beberapa pakar olahraga. Berenang merupakan aktifitas olahraga yang banyak menguras energi karena menggerakkan 80% otot-otot tubuh, orang yang sedang berpuasa akan mudah kehabisan energi dan cenderung akan lemas setelah selesai berenang. Ketika dia lemas dan hal itu mengganggu ibadah puasanya, maka bisa dibilang kegiatan berenang yang dia lakukan lebih banyak mudharat nya daripada kebaikannya/ bahkan membahayakan ibadah puasanya.

Nah, kira-kira itulah beberapa penjelasan yang bisa tim Cahayaislam berikan perihal hukum berenang ketika puasa dalam kesempatan ini. Jadi, yang pasti adalah sebagai muslim yang sedang melakukan kewajiban berpuasa seharusnya sudah selayaknya menjaga agar puasa kita maksimal tanpa hal-hal yang mengurangi pahala atau bahkan membatalkannya. Pilihannya ada di diri sobat Cahayaislam sendiri kok, semoga bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY