Sekarang ini banyak sekali orangorang memulai berbisnis atau berwirausaha. Karena menurut penelitian, untuk membuat sebuah negara maju perlu sedikitnya 2% dari total populasi yang ada untuk menjadi seorang entrepreuneur. Pemerintah juga mulai menggembargemborkan agar masyarakat indonesia mulai untuk berbisnis. Pastinya, sebagai orang islam, kita wajib memilah milah apakah usaha yang akan kita jalani merupakan usaha yang diridhoi Allah SWT?
Sobat cahayaislam tahu tidak kalau ada bisnis yang tidak diridhoi Allah? Ada banyak! Maka, sebagai kaum muslim yang beriman, sudah seyogyanya kita melakukan bisnis yang diridhoi Allah serta menjauhi bisnis yang tidak mendapat ridho dan rahmat dari Allah. Di artikel ini akan dibahas tentang praktik bisnis yang harus dijauhi oleh umat islam.
Transaksi Barang Haram
Bisnis yang diridhoi Allah adalah bisnis yang jauh dari label transaksi haram. Allah SWT dan rasulNya sangat melarang umat islam untuk menjual ataupun mengkonsumsi barangbarang yang haram. Allah mengancam akan memberi siksa bagi siapa saja yang memperjual belikan barang haram. Barang yang haram diperjual belikan terbagi menjadi tiga. Pertama, barang tersebut haram karena sifat barang itu sendiri, contoh : Khamr, Babi, Narkoba. Kedua, barang tersebut haram karena cara memperolehnya, contoh : barang hasil curian. Ketiga, barang tersebut haram karena allah dan Rasul telah melarang memperjual belikan barang tersebut, contoh jual beli kucing. Tim Cahayaislam telah mengulasnya disini
Dalam suatu hadist diriwiyatkan, Rasulullah SAW bersabda “Allah melaknat khomr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud).
Gharar
Menurut istilah gharar adalah jual beli yang tujuannya masih samar-samar dan belum diketahui serta tidak bisa diserah terimakan barangnya. Jual beli seperti ini dilarang dalam Islam. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar.” (HR Muslim)
Berikut ini adalah penjelasan tentang jenis jual beli Gharar yang dilarang dalam Islam:
- Gharar karena barangnya belum ada (al-ma’dum).
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena barang yang akan dijual belum ada dan tidak diketahui keadaan barangnya sementara pembeli telah membayarkan uangnya. Contoh dari alma’dum, Seorang pedagang kambing menjual anak kambing yang masih ada di dalam perut induknya. Padahal anak kambing tersebut tidak belum diketahui kondisinya, apakah lahir dalam keadaan sehat atau cacat? Apakah lahir dalam keadaan masih hidup atau sudah mati?.
Ibnu Umar berkata “Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual anak dari anak yang berada dalam perut unta”. (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena akan merugikan salah satu pihak.
- Gharar karena barangnya tidak bisa diserah terimakan.
Contoh dari transaksi Gharar ini adalah, seseorang menjual burung yang ada di udara atau ikan yang ada di laut. Walaupun pembeli bisa melihat kondisi barang yang dijual, tapi barang tersebut tidak bisa diserah terimakan karena barang tersebut bukan milik si penjual. Contoh lain adalah menjual barang milik orang lain tanpa ada izin dari si pemilik barang, hal semacam itu juga dilarang dalam Islam.
Menipu atau memaksa.
Bukan bisnis yang diridhoi Allah bila dilakukan dengan menipu dan memaksa! Jenis transaksi jual beli lainnya yang tidak diperbolehkan dalam islam adalah menjual dengan menipu ataupun memaksa. Contoh menjual dengan menipu yaitu memalsukan gambar barang, merubah timbangan dan sejenisnya.
Sahabat Abu Hurairah pernah meriwayatkan sesuatu hadist yang berbunyi “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadist diatas, Rasulullah SAW sangat membenci pedagang yang menjual barangnya dengan menipu.
Itulah sobat cahayaislam beberapa hal yang harus kita hindari dalam aktivitas bisnis kita. Sebagai orang islam yang beriman, kita wajib mencari pekerjaan yang diridhoi Allah atau bisnis yang diridhoi Allah sebagai sumber rezeki kita. Semoga kita bisa menjadi pengusaha yang sukses serta selalu menjadi orang yang diridhoi Allah SWT.