Apa Hukum Tunangan Dalam Islam? Simak Jawabannya Berikut Ini!

0
4286
Tunangan Dalam Islam

Tunangan Dalam Islam – Islam memang agama yang sempurna. Semua pertanyaan-pertayaan yang kita miliki, pasti ada jawabannya dalam islam. Termasuk bagaimana sebenarnya pandangan tunangan dalam islam.

Persiapan untuk menikah, memang harus memiliki persiapan yang sangat matang. Baik itu dari pihak laki-laki maupun perempuan. Biasanya sebelum menikah, kedua pihak akan melangsungkan pertunangan terlebih dahulu. Hal ini merupakan salah satu hal biasa di Indonesia. Lalu, sebenarnya bagaimana pandangan islam mengenai tunangan ini? Apakah boleh?

Hukum Tunangan Dalam Islam

Tunangan sendiri merupakan sebuah prosesi tukar cincin, sebagai salah satu bentuk janji pihak laki-laki akan meminang pihak perempuan dan sudah lumrah di Indonesia.

Menurut pendapat sebagaian besar ulama, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum melangsungkan pernikahan atau sebelum menikah atau ibadah seumur hidup.

“Wahai jama’ah pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat.” [HR. Bukhari,  no: 5065; Muslim, no: 1400]

 Biasanya, seorang laki-laki akan datang ke rumah perempuan sebelum menikahinya dan hal ini sama halnya dengan melamar. Jadi tunangan dalam islam hukumnya adalah mubah atau boleh, tapi dengan catatan sesuai dengan syariat islam.

Lalu, bagaimana jika pertunangan dibatalkan di tengah jalan? Islam memperbolehkannya, tapi pihak laki-laki tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan pada perempuan.

Melansir dari Bincang Syariah, pertunangan dan jarak pernikahan tidak ada waktu yang khusus. Kesiapan ini dikembalikan pada kesiapan anatara kedua pihak. Hal ini, karna tujuan dari tunganan sendiri adalah untuk mengenal satu sama lain, jika tidak cocok maka bisa dibatalkan. Pertunangan juga harus sesuai dengan syarat-syarat tertentu. 

Syarat Pertunangan Dalam Islam

Jika sesorang sudah bertunangan, maka dapat dipastikan pihak laki-laki sudah meminang pihak perempuan. Sebelum melakukan pertunangan, pihak laki-laki harus memerhatikan beberapa syarat di bawah ni.

1.       Muhtahsinah

Syarat pertama ini, menganjurkan pihak laki-laki perlu meneliti wanita yang akan dikhitbahnya terlebih dahulu. Muhtasinah merupakan syarat yang tidak wajib dilakukan sebelum meminang sesorang, dan khitbah tetap sah tanpa melaksakan syarat yang satu ini. Tapi, tentu pihak yang ingin meminang dan yang dipinang, harus memilih pasangan berdasarkan kriteria ideal ala rasulullah.

2.       Lazimah

Syarat yang kedua, adalah syarat yang wajib terpenuhi sebelum meminang seseorang. Apabila tidak dilaksakan, maka pertunangan atau khitbahnya tidak sah. Syarat lazimah meliputi beberapa hal ini:

  • Perempuan yang akan dipinang, tidak sedang dalam pinangan oranglain.
  • Perempuan yang akan dipinang, tidak sedang ada berada dalam masa iddah talaq raji’. karena wanita dalam talaq raji’ masih bisa rujuk dengan suaminya, jadi pihak perempuan dianjurkan untuk menyelesaikan masa iddah-nya dan tidak berniat untuk rujuk kembali. Hal ini sesuai dengan firman Allah, pada surah Al-Baqarah ayat 228.
Tunangan Dalam Islam

“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir.”(QS. al-Baqarah: 228)

  • Perempuan yang tidak dalam masa iddah, karena suaminya meninggal dunia atau menjalani iddah talaq bai’n. Tapi tetap bisa dikhitbah degan cara sindiran atau kinayah. Sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 235.

“Janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka [waniat yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah] secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. [al-Baqarah/2:235]

Dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut, bisa menentukan sah atau tidaknya proses khitbah yang Sobat lakukan. Sekian artikel tentang tunangan dalam islam ini dibuat. Semoga bermanfaat bagi Sobat Cahaya islam. Wallahu’alam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY