Gibran Rakabuming Bantah Terlibat Dalam Korupsi Bansos, Bagaimana Hukum Korupsi Dalam Islam?

0
675

Gibran Rakabuming – Siapa yang tidak mengenal Gibran Rakabuming? Ya…, Dia merupakan anak sulung dari presiden Jokowi. Gibran Rakabuming merupakan salah satu calon Wali Kota Solo yang disinyalir terseret dalam kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh Juliari Batubara, mantan menteri sosial. Namun, Gibran Rakabuming membantah tuduhan tersebut.

Dia menyebut mengenal Juliari Batubara, tetapi hanya sebatas tahu namanya. Sedangkan, korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengannya. Lalu, bagaimana hukum korupsi dalam Islam?

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk tidak memakan harta orang lain. Salah satunya adalah korupsi harta masyarakat yang pada umumnya dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan.

Korupsi hampir mirip dengan riba. Perbedaannya adalah korupsi itu mengambil keuntungan dari harta masyarakat yang seharusnya tidak boleh diambil, sedangkan riba itu meningkatkan bunga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari yang semestinya.

Salah satu contoh riba adalah rentenir yang suka menaikkan bunga secara besar-besaran kepada orang yang mempunyai hutang kepadanya. Jika hukum riba adalah haram, maka bagaimana hukum korupsi dalam Islam?

Hukum Korupsi dalam Islam Seperti yang Dituduhkan Kepada Gibran Rakabuming

Korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menambah harta diri sendiri. Harta yang diambil untuk korupsi biasanya berasal dari harta masyarakat atau orang yang banyak. Harta hasil korupsi tersebut tidak berkah dan bisa menjerumuskan kita ke dalam laknat Allah dan api neraka-Nya.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu). (Q. S. Al-Baqarah: 188)

Adapun pendapat ulama mengenai hukum korupsi dalam Islam, diantaranya adalah:

1. NU

NU memberikan fatwa hukuman mati kepada para koruptor. Hal tersebut berlandaskan agar korupsi tidak lagi terjadi dan pejabat yang akan melakukan korupsi akan berpikir dua kali bila tetap ingin melakukan korupsi. Fatwa dari NU ini tidak bersifat memaksa dan mengikat sehingga bisa jadi diwajibkan atau bisa juga tidak perlu dijalankan.

Sedangkan, menurut NU hukum korupsi adalah haram. Hal tersebut dikarenakan korupsi sama dengan melakukan perbuatan mencuri, perampokan, serta sebuah sikap tidak amanah karena mengkhianati rakyat. Oleh karena itu, apabila melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan Gibran Rakabuming juga mendapatkan dosa yang besar.

2. Muhammadiyah

Melakukan risywah atau biasa disebut dengan suap adalah haram. Suap merupakan bagian dari korupsi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hukum melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming adalah haram. Korupsi dapat mengakibatkan terjadinya kemiskinan, rusaknya tatanan kehidupan masyarakat, dan terjadinya kemunduran masyarakat diakibatkan dana pembangunan negara yang diambil secara tidak sah.

Sedangkan menurut jumhur ulama fikih melakukan tindakan korupsi hukumnya adalah haram. Hal tersebut dikarenakan perbuatan korupsi bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Selain itu, dengan melakukan korupsi berarti kita juga menyelewengkan amanah dari rakyat.

Itulah hukum korupsi dalam Islam seperti yang dituduhkan kepada Gibran Rakabuming. Semoga Alla selalu menjaga kita dari perbuatan korupsi tersebut agar tidak ada harta haram yang dimakan oleh keluarga kita. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY