Erika Karata Terlibat Kasus Perselingkuhan, Begini Hukum Selingkuh dalam Islam

0
792

Erika Karata – Adalah seorang model cantik dibawah naungan agensi Korea Selatan BH Entertainment. Aktris cantik asal negeri Sakura ini sedang hangat dibicarakan oleh media, pasalnya Erika Karata terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan aktor Jepang Masahiro Higashide, yang menjadi lawan mainnya dalam film romantis Asako I & II yang telah rilis pada tahun 2018 silam.

Kabar  ini mencuat sejak  media Jepang memberitakan bahwa Masahiro Higashide dan Anna Watanabe telah memutuskan untuk bercerai dan tinggal terpisah. Ternyata perselingkuhan antara Masahiro dan Erika ini sudah terjalin selama 3 tahun.

Rumah tangga antara Masahiro dan Anne Watanabe ini telah dibina sejak tahun 2015 silam. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak. Sangat disayangkan rumah tangga mereka harus berakhir akibat hadirnya Erika Karata sebagai sosok pelakor atau orang ketiga.

Kasus perselingkuhan memang kerap terdengar dalam dunia entertain, tak hanya terjadi pada Masahiro Higashide dan Anna Watanabe, tak jarang selebriti tanah air turut tersandung permasalahan ini. Bagaimanapun bentuk dan alasan dibaliknya, perselingkuhan tentunya bukanlah sesuatu yang dapat dibenarkan.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap persoalan yang satu ini?

 

Pandangan Islam Terhadap Perselingkuhan Erika Karata

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan suci antara dua manusia yang terjalin melalui prosesi akad, dengan tujuan mengharap ridha dari Allah semata. Pernikahan adalah penyempurna separuh keimanan yang menjadi ibadah terpanjang yang akan dijalani sampai keduanya dipisahkan oleh kematian.

Islam adalah agama sempurna yang didalamnya terdapat hukum-hukum yang mengatur kehidupan manusia, tak terkecuali dalam hubungan antar sesama manusia. Zinah merupakan perbuatan haram yang tak dibenarkan dalam Islam, tak ada satupun Agama di muka bumi yang membenarkan perbuatan ini.

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya perjalanan (yang ditempuh seseorang).” (Q.s Al-Isra:32)

Allah telah memerintah umatnya untuk menghindari perbuatan zina dan melangsungkan pernikahan sebagai bentuk ibadah dan melanjutkan keturunan dengan cara yang halal dan di ridhai oleh Allah SWT.

Pernikahan merupakan hukum yang telah ditetapkan Allah sebagai jalan untuk menghindari perbuatan zina. Bagi mereka yang telah mampu diwajibkan untuk segera dan bagi mereka yang belum mampu dianjurkan untuk berpuasa, agar terhindar dari perbuatan zina.

Ada 3 macam bentuk zina dalam Islam dan diantara ketiganya tidak ada satupun yang dibenarkan. Zina Al-Laman (Panca Indera), zina muhsan (perselingkuhan) dan zina gairu muhsan  (bagi mereka yang belum pernah menikah).

Perselingkuhan adalah bentuk zina yang melibatkan segenap panca indera dan dibenarkan oleh perbuatan. Tak hanya mendatangkan azab dan dosa bagi diri sendiri, perselingkuhan merupakan bentuk zina yang turut merugikan lingkungan sekitar. Tak ada keuntungan yang didapatkan dari perbuatan ini, sungguh siksa Allah amatlah pedih.

Perbuatan ini jelas terlarang dalam Islam. Sekalipun Islam membenarkan adanya poligami, perselingkuhan tetaplah sesuatu yang tak dapat diterima, tak peduli bagaimana bentuk dan alasan yang ada dibaliknya. Mereka yang berselingkuh adalah mereka yang kufur akan nikmat Allah yang ada dalam sebuah pernikahan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY