Chatherine Wilson – Artis Indonesia tersebut baru-baru ini diamankan pihak berwajib pada tanggal 17 Juli 2020 di rumahnya Cinere, Depok. Ia diamankan bersama salah satu security di rumahnya berinsial J.
Berdasarkan penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram dengan alat isap sabu dari tas milik Catherine Wilson. Hasil dari Polda Metro Jaya, diketahui bahwa Chatherine Wilson telah menggunakan sabu-sabu sejak dua bulan lalu.
Dari kasus ini sobat cahaya islam dapat mengambil pelajaran yang begitu banyak. Penggunaan sabu atau narkoba tidak hanya dilarang oleh negara tetapi dilarang oleh agama. Terutama di dalam agama islam, bahkan narkoba dihukumi haram.
Alasan Narkoba yang Dipakai Chatherine Wilson Diharamkan Islam
Islam melarang segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran. Meskipun itu yang memberikan manfaat. Seperti narkoba, narkoba mempunyai manfaat tersendiri bagi manusia. Namun, jika salah penggunaan atau dikonsumsi secara berlebihan dan menimbulkan kerusakan pada tubuh maka dihukumi haram. Sesuai firman Allah SWT:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (QS. Al-Baqarah: 219).
Serta hadits nabi Muhammad Sallahu’alaihi A’lahi Wassalam:
Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).
Khamr dan narkoba sama-sama memberikan efek menghilangkan kesadaran diri atau memabukkan. Dari ayat Al-Quran tadi pun dapat diketahui segala sesuatu yang merusak tubuh dianggap haram. Narkoba sudah terbukti mampu merusak fungsi tubuh, meski memiliki efek menyegarkan tubuh hal ini tidak dibenarkan dalam islam.
Efek yang paling umum, dirasakan oleh pengguna narkoba terdiri dari tiga:
- Depresan, memiliki efek untuk memperlambat atau menekan fungsi sistem saraf yang ada di pusat. Sehingga mampu mengurangi aktivitas atau fungsi tubuh. Serta dapat membuat pengguna merasa tenang, lega, atau merasa bahagia dan melayang sehingga mampu menimbulkan efek seperti orang tidak waras.
- Stimulan, efeknya menghilangkan rasa kantuk akibat lelah. Mempercepat detak jantung serta mengurangi nafsu makan, meningkatkan tekanan darah dan pernafasan.
- Halusinogen, mengubah rangsangan pada panca indera sehingga mampu menimbulkan efek berubahnya perasaan, tampak seperti halusinasi saja.
Pakar kesehatan pun melarang penggunaan narkoba, karena akan menimbulkan kehilangan fungsi kehidupan yang lima terkandung dalam ajaran islam atau sangat dijaga dengan baik. Yakni jiwa, agam, akal, harta serta kehormatan. Padahal, orang yang mempunyai masalah lebih baik diceritakan pada orang lain atau mendekatkan diri pada yang Maha Kuasa. Seperti kebanyakan sobat cahaya islam.
Alasan-alasan inilah yang membuat islam melarang penggunaan narkoba. Catherine Wilson, menjadi salah satu pengguna yang harus disembuhkan atau diberi rehabilitas. Meski begitu, orang-orang seperti Chatherine Wilson atau orang pengguna narkoba harus diberikan efek jera dengan hukuman penjara.