Hukum Berzina dengan Bantal Lengkap dengan Dalilnya

0
6433
hukum berzina dengan bantal

Hukum berzina dengan bantal – Hukum berzina antara laki-laki dan perempuan mungkin sudah sangat umum dibahas. Namun, masih sedikit yang membahas hukum berzina dengan bantal.

Karena sangat mungkin dilakukan oleh umat manusia, baik seorang muslim ataupun non muslim, memang sebaiknya mengetahui bagaimana hukumnya. Jangan sampai salah menghukumi karena sangat berkaitan dengan dosa dan pahala.

Penjelasan Mengenai Hukum Berzina dengan Bantal

Sebagai informasi, zina merupakan kegiatan intim yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita tanpa adanya hubungan pernikahan secara sah. Mengenai hal ini, Islam secara tegas melarangnya. Dalilnya sendiri adai di QS. Al Isra ayat 32, yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Lafadz latin: Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila

Terjemah: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Dari dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa berzina hukumnya adalah haram. Bahkan mendekatinya saja sudah tidak diperbolehkan, apalagi sampai melakukannya.

Lantas, bagaimana hukum orang yang berzina dengan bantal?. Sebelum menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu ketahui apa yang dimaksud zina dengan bantal.

hukum berzina dengan bantal

Istilah tersebut bisa didefinisikan sebagai kegiatan mengeluarkan sperma dengan bantuan bantal, terkadang ada juga yang menggunakan guling. Umumnya, pelakunya adalah seorang yang belum memiliki pasangan.

Melihat dari aktivitasnya, jenis zina tersebut lebih mengarah ke kegiatan onani atau mastrubasi. Yaitu kegiatan mengeluarkan sperma tanpa melakukan senggama, baik dengan tangan ataupun lainnya.

Dalam istilah fiqih, onani atau mastrubasi lebih dikenal dengan sebutan istimna’. Membahas terkait hukumnya, mayoritas ulama fiqih membolehkannya, baik menggunakan tangan atau lainnya, asalkan dilakukan dengan pasangan sahnya selama tidak ada perkara yang mencegahnya. Maksud dari perkara yang mencegahnya yakni bisa haid, puasa, i’tikaf, dan haji.

Sayangnya, untuk istimna’ yang dilakukan sendiri, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkannya dalam kondisi tertentu, ada juga yang menghukumi makruh.

Ulama yang mengharamkan istimna’ mandiri adalah ulama Maliki dan Syafi’i. Dasarnya ada di dalam QS. Al-Mu’minun ayat 5-6, berbunyi:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ(5)اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ(6)

Lafadz latin: Wallażīna hum lifurụjihim ḥāfiẓụn (5) Illā ‘alā azwājihim au mā malakat aimānuhum fa innahum ghairu malụmīn (6)

Terjemah: “dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.”

Alasan Mengapa Harus Menghindari Zina dengan Bantal

Orang yang melakukan zina dengan bantal adalah orang-orang yang merasakan dorongan syahwat, tetapi belum memiliki pasangan atau menghindari berhubungan intim dengan seseorang yang tidak halal baginya.

Meskipun begitu, sangat disarankan untuk menghindarinya karena beberapa alasan yang adakan dijelaskan pada ulasan berikut:

1. Merupakan Kebiasaan Buruk

Berdasarkan pendapat dari ulama Syafi’i, melakukan  istimna’ mandiri merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan Al-Quran dan Sunnah. Untuk mengendalikan nafsu yang belum bisa disalurkan dengan pasangan sah, dianjurkan para muda-mudi memperbanyak puasa.

hukum berzina dengan bantal

2. Perbuatan yang Tidak Disukai Rasulullah SAW

Mengutip penjelasan yang dipaparkan oleh Syekh ‘Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audh al-Jaziri dalam buku al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba‘ah, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW diam menanggapi pembahasan mengenai istimna’.

Berdasarkan hal itu, beberapa ulama menyimpulkan bahwa diamnya Rasulullah menjadi bukti keharaman istimna’ mandiri.

Itulah penjelasan mengenai hukum berzina dengan bantalyang memang sebaiknya dihindari. Untuk mengendalikan nafsu, perbanyak puasa dan terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY