Larangan bagi wanita istihadhah – Larangan ini wajib diketahui oleh semua muslimah yang sudah baligh. Sobat Cahaya Islam, sudah tahu belum, kondisi yang seperti apa dikatakan istihadhah setiap kedatangan tamu istimewa (datang bulan/ haid)?
Haid menjadi keistimewaan setiap bulannya bagi muslimah yang sudah memasuki usia baligh. Di mana setiap perempuan mendapatkannya pertama kali di rentang usia 9 hingga 14 tahun. Selain memiliki keutamaan, haid juga memiliki larangan, terutama pada kondisi istihadhah.
Kenali Maknanya untuk Tahu Larangan Bagi Wanita Istihadhah
Sobat Cahaya Islam, wanita mengalami haid adalah hal yang normal apabila sudah memasuki usia baligh. Adapun darah yang keluar setelah melahirkan (nifas) merupakan kondisi yang sudah pasti terjadi. Bagaimana dengan kondisi darah yang tergolong istihadhah?
1. Definisi Istihadhah Berdasarkan Bahasa
Istihadhah apabila dilihat dari segi Bahasa, maka berasal dari kata haid. Darah yang keluar rutin setiap bulannya ini mempunyai masa yang berbeda dari setiap wanita. Normalnya, haid berlangsung 4 hingga 8 hari yang menandakan seorang wanita dalam keadaan sehat.
2. Definisi Istihadhah Berdasarkan Syarak
Selain itu, ada juga definisi istihadhah berdasarkan syarak (hukum Islam) yaitu darah yang dikeluarkan di luar waktu haid. Apabila Sobat Cahaya Islam mengalami haid biasanya 7 atau 8 hari, maka darah yang keluar di hari berikutnya masuk dalam larangan bagi wanita istihadhah.
3. Ciri Darah Istihadhah
Darah istihadhah berbeda dengan darah haid atau nifas yang cenderung kental dan memiliki bau khas. Sementara pada darah istihadhah lebih cair, berwarna merah terang atau kuning. Apabila masa istihadhah melebihi dari kewajaran, maka istihadhah dikategorikan sebagai darah penyakit.
Sebagaimana tercantum di dalam Hadis 217 yang dikutip dari Sunan An-Nasa’i 216, Bab 138 tentang ‘Perbedaan Darah Menstruasi dengan Darah Non-Menstruasi’. Diriwayatkan dari ‘Aishah bahwa Fatimah binti Abi Hubaish menderita Istihadah (pendarahan vagina diluar haid). Rasulullah berkata kepadanya:
“Darah haid adalah darah yang berwarna hitam dan dapat dikenali, maka jika demikian maka berhentilah salat, dan jika sebaliknya maka berwudu dan salat.”
Apa Saja Larangan Bagi Wanita Istihadhah?
Istihadhah yang masuk di dalam kategori sebagai darah penyakit pun mempunyai hukum yang jelas dalam Islam. Fuqaha sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah diibaratkan seperti dalam keadaan penyakit yang tidak dapat dikontrol kapan berhentinya.
Hal tersebut juga sejalan dengan mazhab Hanafiah dan Hanabilah. Wanita yang mendapatkan kondisi istihadhah disamakan dengan orang yang sedang mengalami hidung berdarah dan juga orang yang mendapati luka denngan darah terus mengalir.
Sehingga, hukum wanita yang mengalama istihadhah yaitu seperti masalah hadas, kecuali dalam perkara-perkara yang diharamkan seperti haid dan nifas. Berikut ini larangan yang wajib diketahui muslimah ketika mendapati dirinya mengalami istihadhah.
1. Tidak Menjaga Wudu
Larangan pertama yaitu wanita dengan kondisi istihadhah tidak boleh melewatkan wudu di setiap ibadahnya. Kalau dalam keadaan sehat, muslimah dapat menjaga wudunya dan tetap dapat salat selama wudu belum batal. Namun, saat kondisi istihadhah, wanita wajib wudu sebelum ibadah.
2. Tidak Membersihkan Diri Sebelum Bersetubuh
Wanita yang istihadhah boleh menjalankan salat, membaca Al-Quran, puasa, dan ibadah lainnya, termasuk berhubungan badan suami-istri. Namun, yang dilarang adalah tidak membersihkan diri sebelum bersetubuh, terutama di area intim, jadi diwajibkan membersihkan diri terlebih dulu.
Sebagaimana tercantum di dalam Hadis 218 yang dikutip dari Sunan An-Nasa’i 217, Bab 138 tentang ‘Perbedaan Darah Menstruasi dengan Darah Non-Menstruasi’. Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah berkata:
“Fatimah binti Abi Hubaish menderita Istihadah dan dia bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: ‘Ya Rasulullah, aku menderita Istihadah dan aku tidak menjadi suci; haruskah aku berhenti berdoa?’ Rasulullah bersabda: ‘Itu adalah pembuluh darah dan bukan haid. Jika sudah datang haid, berhentilah shalat, dan bila sudah haid, basuhlah bekas darah pada dirimu dan berwudhu’. Itu adalah pembuluh darah dan bukan haid.'” Ditanyakan kepadanya: “Bagaimana dengan mandi?’ Dia Rasulullah berkata: “tidak ada yang meragukan hal itu.”
Abu ‘Abdur-Rahman berkata: “Saya tidak mengetahui siapa pun yang menyebutkan ‘dan melakukan Wudhu’ dalam hadis ini kecuali Hammad bin Zaid, karena ada pula yang meriwayatkan dari Hisyam, dan mereka tidak menyebutkan ‘dan melakukan Wudhu’ di dalamnya. “
Tidak ada banyak larangan bagi wanita istihadhah, karena darah yang keluar merupakan penyakit yang bisa disebabkan karena perubahan hormon. Apabila mengalami masa haid yang lebih dari biasanya tetaplah beribadah sebagaimana kewajiban seorang muslimah.