Cara mensucikan kotoran cicak – Sobat cahaya Islam tentu saja pernah mengalami kondisi di mana menemukan kotoran cicak saat akan Salat. Kotoran cicak bisa saja terjatuh di berbagai tempat bahkan di Atas sajadah. Apabila menemukan hal seperti ini, Sobat cahaya Islam sebaiknya mengetahui bagaimana membersihkan kotoran cicak tersebut.
Cara Mensucikan Kotoran Cicak yang Benar
Cicak merupakan hewan yang seringkali berada di dalam rumah. Hewan ini juga bisa buang kotoran sembarangan baik itu di atas meja, di lantai dan lain sebagainya. Sobat cahaya Islam tentu merasa jijik ketika menemukan kotoran cicak di berbagai tempat.
Sebagai seorang muslim, Anda perlu mengetahui mengenai hukum salat di atas sajadah yang terkena kotoran cicak. Selain itu, juga perlu mengetahui bagaimana jika ada kotoran cicak yang masuk ke dalam air di bak mandi.
Terdapat dua pendapat mengenai kotoran cicak tersebut. Berikut adalah penjelasannya:
1. Kotoran Cicak Merupakan Najis
Pendapat ulama yang pertama menyatakan Jika ternyata kotoran cicak adalah najis. Hal ini dikarenakan cicak merupakan hewan yang darahnya mengalir serta haram dimakan. Jika hukum kotoran cicak adalah najis tentu harus menggunakan cara mensucikan kotoran cicak yang benar.
Para ahli fiqih bersepakat jika kotoran cicak memiliki jenis kenajisan seperti kotoran manusia, air kencing, dan kotoran hewan lain yang tidak dapat dimakan dagingnya.
2. Kotoran Cicak Dianggap Tidak Najis
Pendapat berikutnya menyatakan bahwa kotoran cicak termasuk kotoran yang tidak najis. Jadi apabila ada kotoran cicak yang masuk ke dalam air maka tetap bisa menggunakannya untuk berbagai macam kebutuhan.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً
“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).
Sedangkan, menurut imam Ibnu Al qayyim rahimahullah, hewan yang darahnya tidak mengalir seperti laba-laba, lebah, dan yang lainnya dianggap jika kotorannya bukanlah najis. Banyak jumhur ulama juga banyak mengatakan jika cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir.
Ibnu Qudamah mengatakan:
النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].
Berdasarkan kesimpulan di atas, ternyata ada dua pendapat yang sangat jauh berbeda. Ulama yang pertama menyatakan jika kotoran cicak termasuk najis. Sedangkan ulama yang lainnya menyatakan jika kotoran cicak termasuk bukan najis.
Namun apabila Sobat cahaya Islam merasa jijik dengan kotoran cicak tersebut, maka bisa mengambil pendapat yang pertama. Cara membersihkan kotoran cicak yang termasuk najis adalah dengan membuang kemudian mensucikannya.
Menurut kitab Hasyiyah Qolyubi juz 1 halaman 209:
(ويعفى) أي في الصّلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مرّ على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة. قال شيخ شيخنا عميرة ومثله بول الخفّاش، كما في شرح شيخنا ورجّح العلّامة ابن قاسم العفو عن كثيره أيضا. قال وذرقه كبوله، وقال تبعا لابن حجر، وكذا سائر الطّيور، ويعفى عن ذرقها وبولها، ولو في غير الصّلاة على نحو بدن أو ثوب قليلا أو كثيرا رطبا أو جافّا ليلا أو نهارا لمشقّة الاحتراز عنها فراجعه مع ما ذكروه في ذرق الطّيور في المساجد
“Imam Ibnu Qasim berpendapat bahwa kotoran kelelawar sama halnya seperti kencingnya, pendapat beliau ini mengikuti Imam Ibnu Hajar, dan hal ini sama dengan jenis burung yang lainya. Kotoran dan air kencingnya hukumnya dima’fu meskipun itu terjadi dalam selain shalat seperti terkena pada badan atau baju, baik najisnya sedikit atau banyak, basah ataupun kering, dan malam atau siang dikarenakan sulit untuk menjaganya, dan apa yang telah tertuturkan tadi itu hukumnya sama (dima’fu) dengan kotoran burung yang berada di dalam masjid.”
Secara umum, banyak ulama yang berpendapat jika kotoran cicak ini sama seperti kotoran burung dan kelelawar. Jadi jenis kotoran tersebut termasuk jenis kotoran yang terampuni. Sobat cahaya Islam ketika menemukan cicak di sajadah dan ingin melaksanakan salat, maka tinggal membersihkannya atau membuang kotoran tersebut tanpa harus mensucikannya.
Sobat cahaya Islam tidak perlu merasa khawatir Jika ternyata di tempat salat ada kotoran cicak selagi masih bisa dibersihkan. Anda bisa mengambil pendapat ulama yang kedua yang menyatakan jika kotoran tidak termasuk kotoran yang diampuni. Jika mengambil pendapat ini maka cara mensucikan kotoran cicak dengan membuangnya tanpa harus mensucikan menggunakan air.
Demikianlah penjelasan tentang bagaimana cara mensucikan kotoran cicak yang benar. Semoga penjelasan tersebut memberikan pandangan mengenai bagaimana yang harus dilakukan oleh setiap muslim ketika menjumpai kotoran cicak di tempat salat.