Hukum Islam: Aturan Patungan Hewan Qurban

0
2933
Aturan Patungan Hewan Qurban

Hukum Islam – Bagi sebagian sobat Cahayaislam yang belum diberi oleh Allah rezeki yang banyak namun memiliki niyatan baik untuk ikut andil berqurban, maka artikel ini bisa dijadikan referensi. Anda ingin berqurban namun budget terbatas? jangan khawatir, anda bisa patungan kok! ikuti penjelasan Aturan Patungan Hewan Qurban yang akan diulas disini.

Hukum Islam: Aturan Patungan Hewan Qurban

Rasulullah dalam beberapa sunnahnya telah memberikan dalil serta ketentuan perihal aturan patungan hewan qurban. Kami akan menukil salah satu riwayat haditsnya dari Sunan Ibnu Majjah (3131). Hadits dibawah ini bisa dijadikan patokan untuk berapa orang yang bisa patungan untuk hewan qurban.

 حَدَّثَنَا هَدِيَّةُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى، أَنْبَأَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، عَنْ عِلْبَاءَ بْنِ أَحْمَرَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ عَنْ عَشَرَةٍ وَالَبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

Diriwayatkan bahwa Ibn ‘Abbas berkata: “Kami bersama Rasulullah (ﷺ) dalam sebuah perjalanan, dan (hari) Al-Adha tiba. Kami (mengorbankan) satu unta atas nama sepuluh (orang) dan satu sapi atas nama tujuh. ” [1]

Aturan patungan 10 orang untuk 1 unta dan 7 orang untuk 1 sapi

Dalam hadits diatas diceritakan bahwa suatu hari Rasulullah bersama para sahabat sedang dalam perjalanan. Dalam kegiatan bepergian itu datanglah Idul Adha dan mereka hendak menyembelih hewan Qurban. Rombongan yang bepergian bersama Rasulullah itu kemudian patungan untuk menyembelih hewan qurban dengan perhitungan 10 orang untuk 1 unta dan 7 orang untuk 1 sapi.

Dari kisah diatas kita bisa menyimpulkan bahwa aturan patungan hewan qurban terbatas pada perhitungan 10 orang untuk 1 ekor unta dan 7 orang untuk seekor sapi. Di Indonesia sendiri, karena habitat unta tidak berada di Indonesia, maka aturan patungan 7 orang untuk 1 sapi diberlakukan.

Aturan patungan yang tidak mutlak?

Berdasarkan hadits diatas kita mengetahui aturan patungan hewan qurban yang pasti. Dari situ timbullah beberapa pertanyaan. Apakah aturan diatas adalah aturan mutlak yang harus diikuti, atau memang hanya sekedar gambaran kepantasan yang bisa berubah?

Menurut para alim ulama yang mendapati pertanyaan semacam ini mengatakan bahwasanya aturan perhitungan ini tidaklah mutlak. Hal ini dikarenakan pertimbangan para ulama dari adanya sebuah hadits Sahih yang menceritakan bahwa Rasulullah sendiri pernah berqurban satu sapi dan satu kambing untuk satu keluarga.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ الْمِصْرِيُّ أَبُو طَاهِرٍ، أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَنْبَأَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ نَحَرَ عَنْ آلِ مُحَمَّدٍ ـ صلى الله عليه وسلم ـ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ بَقَرَةً وَاحِدَةً

“Rasulullah SAW menyembelih satu sapi untuk keluarganya (Berqurban) ketika Haji Wada”

Nah, kira-kira itulah segelintir ulasan tim Cahayaislam tentang aturan patungan hewan qurban berdasarkan sunnah Rasulullah. Semoga kita bisa memaksimalkan dan menggunakan momentum idul adha ini sebagai jalan kita mendapatkan rahmat dan ridho dari Allah.


Catatan Kaki

[1] H.R. Sunan Ibnu Majjah no. 3131 Hasan (Darussalam)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY