BPJS – Masyarakat banyak terkejut mengenai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Kenaikan tersebut sepertinya memang sudah bulat berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.
Di tengah pandemi seperti ini masyarakat sedang dalam masa-masa yang sulit apalagi banyak masyarakat yang tidak memiliki penghasilan atau p[enghasilannya berkurang. Ketika sedang mengalami sakit, tanpa memiliki BP. Jaminan Sosial maka biaya yang harus dibayarkan sangatlah besar.
Namun pemerintah seolah tidak terlalu memikirkan dampaknya terhadap masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Sebenarnya diciptakannya BP. Jaminan Sosial ini adalah untuk menolong rakyat namun jika iurannya semakin mahal maka hal ini justru hanya akan menambah beban bagi masyarakat.
BPJS Naik, Istana Persilahkan masyarakat Gugat ke MA
Karena banyaknya masyarakat yang merasa tertekan dengan kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mempersilahkan masyarakat untuk melakukan gugatan dengan melalui mekanisme yang ada.
Namun apakah seperti ini merupakan hal yang baik padahal semua kebijakan sebaiknya kebijakan yang tidak menyengsarakan rakyat. Jika masyarakat disuruh untuk membela diri dari apa yng dilakukan olehpemerintah lalu apa fungsi dari pemerintah. Padahal seharusnya pemerintah bertugas untuk menciptakan kesejahteraan umum seperti yang ada dlam pembukaan UUD 1945.
BPJS dalam Pandangan Islam
Islam telah mengatur segala sesuatu dalam kehidupan ini secara detail sehingga tidak ada sesuatu yang dapat berlepas dari aturan Allah termasuk BP. Jaminan Sosial. Lalu bagaimanakan hukum BPJS menurun Islam?
Pada awalnya BP. Jaminan Sosial ini sempat ditentang oleh MUI karena masuk dalam asuransi komersial yang dalam Islam sudah sangat jelas keharamannya. Ada 3 unsur pelanggaran sehingga menjadikan BPJS dihukumi haram:
-
Gharar
Ketika kita menggunakan BP. Jaminan Sosial maka disana tidka ada kejelasan tentang hasil dimasa depan. Apakah anggota akan mendapatkan hasilnya atau tidak tentu tidak ada yang tahu karena memang asuransi selalu seperti itu.
-
Mukhatharah
Pelanggaran yang selanjutnya adalah terjadi untung-untungan atau mukhatharah. Untung-untungan adalah salah satu yang terdapat pada permainan judi. Jika kita beruntung maka kita bisa mendapatkan hasil dari keanggotaan bergabung dengan BPJS namun jika tidak maka kita tidak mendapatkan keuntungan dan hanya diwajibkan terus membayar iuran.
-
Riba Fadhl
Unsur yang selanjutnya adalah riba. Jelas sekali bahwa riba sangat dilarang dan diharamkan dalam Islam. Ada kelebihan antara yang dibayar dan yang diterima selain itu terdapat juga denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
“ Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli gharar ( HR. Muslim 1513)
Putaran uang dalam BPJS ini sangat besar. Bayangkan saja yang membayar adalah seluruh rakyat indonesia namun pemeliharaan kesehatan tidak terlalu besar sehingga ada yang sangat diuntungkan dalam hal ini. Justru BPJS terkesan seperti sebuah bisnis dibandin dengan lembaga yang bertujuan untuk menolong masyarakat.
Sobat cahaya Islam, betapa Islam sungguh luar biasa dalam mengatur seluruh unsur kehidupan. Dengan adanya penjelasan diatas maka kita akan semakin tahu bagaimana sebenarnua hukum BPJS. Solusi bagi kita untuk tetap sehat dan terhindar dari rriba adalah dengan banyak bersedekah dan menjaga kesehatan. sedekah bukan hanya membuka pintu rejeki juga menjadikan kita terhindar dari marabahaya serta berbagai penyakit.