Persalinan Caesar dan Ini Syarat Diperbolehkannya Menurut Islam

0
1152
Persalinan Caesar dan Syarat Diperbolehkannya Caesar

Persalinan caesar – Di jaman yang semakin berkembang saat ini, teknologi dalam ilmu kedokteran pun semakin canggih. Berbagai macam penyakit bisa ditangani dengan lebih baik. Dan bahkan bisa meminimalkan rasa sakit dari praktek kesehatan dengan adanya alat yang canggih. Seperti halnya persalinan yang kini bisa dilakukan secara normal ataupun caesar. Tidak sedikit yang memilih untuk melahirkan dengan jalan caesar untuk mengurangi resiko merasakan sakit.

Persalinan Caesar Dalam Pandangan Islam

Kehamilan adalah suatu karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum perempuan. Apa lagi yang diharapkan seorang perempuan yang telah menikah, tentu saja memiliki anak. Banyak perempuan yang bahkan menantikan saat-saat melahirkan untuk merasakan istimewanya menjadi seorang Ibu. Namun, banyak juga perempuan yang dibayangi momok tentang sakitnya melahirkan. Sehingga lebih memilih untuk melahirkan dengan cara caesar.

Persalinan Caesar dan Begini Syarat Diperbolehkannya Metode Ini Menurut Islam

Persalinan Caesar dan Syarat Diperbolehkannya Caesar

Persalinan caesar adalah proses persalinan dimana tim medis akan mengeluarkan bayi dengan metode pembedahan pada bagian perut. Melihat banyaknya fenomena calon Ibu yang lebih menginginkan proses kelahiran dengan caesar. Maka ini perlu diketahui bagaimana pandangan islam mengenai melahirkan normal dan juga caesar.

Sebagai seorang perempuan yang kodratnya adalah menjadi seorang Ibu, maka dianjurkan untuk menjalani kodratnya dengan semestinya. Islam sendiri tidak melarang persalinan dengan cara caesar, namun tentu saja dengan beberapa syarat yang harus diperhatikan hingga diperbolehkannya metode caesar ini. Sementara persalinan secara normal sebenarnya membawa banyak berkah dan manfaat. Salah satunya menggugurkan dosa-dosa.

Lalu apa syarat diperbolehkannya persalinan dengan jalan caesar menurut islam?

Adanya Indikasi Medis Yang Jelas

Persalinan Caesar Dalam Hukum Agama Islam

Salah satu syarat diperbolehkannya melahirkan dengan metode caesar ini adalah jika ada indikasi medis yang jelas. Dengan kata lain, ada anjuran dari pihak medis untuk lebih baik melakukan persalinan dengan jalan caesar. Dan jika tidak, ini akan mengakibatkan resiko atau bahaya bagi sang bayi maupun calon Ibu. Terlebih menyelamatkan hidup seseorang adalah kewajiban seorang muslim. Maka indikasi medis seperti ini menyebabkan caesar hukumnya boleh dan lebih dianjurkan.

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.

Adanya Manfaat Yang Lebih Baik Dari Persalinan Caesar

Dalam islam memang tidak ditegaskan bahwa persalinan dengan jalan caesar dilarang. Namun sebagai seorang perempuan muslimah yang seharusnya menjalani kodratnya, yaitu melahirkan. Maka hukum metode caesar ini diperbolehkan dibandingkan melahirkan normal dengan beberapa syarat. Salah satunya ditemukannya manfaat yang lebih baik dari melahirkan caesar ini.

Jika melahirkan caesar lebih banyak mendatangkan manfaatnya dibandingkan melahirkan normal. Maka ini diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Yang dimaksud banyak manfaatnya adalah seperti calon Ibu tidak beresiko untuk suatu penyakit tertentu, atau kondisi bayi dalam kandungan lebih aman jika menggunakan metode caesar.

Persalinan caesar – merupakan metode melahirkan yang banyak dijalani kaum perempuan untuk meminimalkan resiko sakit melahirkan. Namun banyak juga yang disebabkan beberapa kondisi yang tidak memungkinkan seseorang untuk melahirkan normal. Itu sebabnya sobat CahayaIslam, ada beberapa syarat diperbolehkannya caesar.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Ma’idah Ayat 32

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY