Musik seolah sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia masa kini. Hampir setiap hari orang-orang mendengarkan musik, entah dari smartphone, radio, laptop, dan perangkat lainnya. Ketika mengadakan acara apapun, mulai dari acara syukuran, pengajian hingga walimahan, musik menjadi hal yang tidak terpisahkan. Belum lagi banyaknya konser musik yang diadakan hampir setiap akhir pekan. Lantas, pernahkah kita berpikir bagaimana Islam memandang hukum musik? Benarkah mendengarkan musik itu haram?
Benarkah Mendengarkan Musik Itu Haram?
Pembahasan kajian islam mengenai musik memang menjadi pembahasan yang sangat menarik. Hal ini dikarenakan banyaknya pro dan kontra mengenai keharaman musik. Masing-masing pandangan memiliki alasan tersendiri terkait keharaman musik yang terkadang membuat kita menjadi bingung bagaimana sebenarnya hukum musik. Namun, kita akan membahas apakah musik itu haram dengan sumber rujukan Al Qur’an dan hadits sehingga memiliki dasar yang kuat.
Bagaimana Al Qur’an menjelaskan masalah ini?
Kita tentu sepakat bahwa sumber hukum yang benar dan sudah diakui kebenarannya serta menjadi bagian keimanan dari umat Islam adalah Al Qur’an. Al Qur’an adalah sumber hukum yang sangat lengkap dan membahas tentang hal apa saja yang berkaitan dengan kehidupan baik di dunia dan juga di akhirat, termasuk menjawab pertanyaan apakah mendengarkan musik itu haram?
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [1]
Dari ayat di atas, kita bisa membaca bahwa Allah SWT sangat membenci dan bahkan mengancam dengan azab yang menghinakan bagi siapa saja yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna. Lantas, apa yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna dalam ayat di atas ?
Mengenai pembahasan ayat tersebut, salah satu sahabat senior Nabi Muhammad SAW, yang bernama Abdullah bin Mas’ud RA, maka beliau mengatakan bahwa perkataan yang tidak berguna tersebut adalah musik. Tidak hanya itu, untuk menekankan apa yang menjadi pemikirannya, beliau bersumpah dan mengulanginya sebanyak tiga kali.
Selain itu, mengenai pertanyaan apakah mendengarkan musik itu haram?, Al Wahidy juga mengatakan bahwa ayat di atas merupakan dalil bahwa hukum nyanyian adalah haram.
Pandangan Nabi Muhammad SAW terkait musik
Mengenai hukum apakah mendengarkan musik itu haram? bagaimana pendapat dan pandangan Nabi Muhammad SAW dalam hal ini? Nabi Muhammad SAW adalah suri teladan bagi umat Islam dimana seluruh perkataan dan perbuatannya menjadi sunah yang bisa diamalkan oleh umatnya.
Mengenai hukum musik, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ حَاتِمِ بْنِ حُرَيْثٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa’id] telah menceritakan kepada kami [Ma’n bin Isa] dari [Mu’awiyah bin Shalih] dari [Hatim bin Huraits] dari [Malik bin Abu Maryam] dari [Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ari] dari [Abu Malik Al Asy’ari] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sungguh, sebagian dari ummatku akan meminum khamer yang mereka namai dengan selain namanya, akan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan menutupi kehidupan mereka dan akan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” [2]
Apa yang menjadi kekhawatiran Nabi Muhammad SAW tampaknya sudah terjadi pada zaman sekarang ini, dimana pergaulan semakin bebas dan kemaksiatan seolah bertambah merajalela.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda yang artinya, “Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”
Hadis di atas dapat menjadi jawaban atas pertanyaan apakah mendengarkan musik itu haram? Dari kedua hadis tersebut, secara jelas sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa musik dan nyanyian bukanlah sesuatu yang disukai oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan sesuatu yang dilarang.
Kesimpulan
Jika memandang dari pembahasan kajian islam di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum mendengarkan musik adalah tidak boleh dan menjurus pada keharaman. Ini adalah salah satu pandangan yang bisa menjadi tolak ukur sobat Cahaya islam untuk belajar Islam dengan lebih baik. Tentu saja, jawaban atas pertanyaan apakah mendengarkan musik itu haram?, cukup beragam. Seyogyanya, kita harus mengetahui beberapa hukum untuk melakukan perbandingan.
[1] QS. Lukman : 6
[2] HR. Ibnu Majah 4010