Bang Cuek Hina Nabi Muhammad Dituntut Penjara, Hati-Hati! Ini Hukumnya Menghina Rasulullah Menurut Islam

0
930

Bang Cuek Hina Nabi – Beberapa waktu lalu postingan dari Gernal Lundu Nainggolan atau Bang Cuek ini menjadi kasus ujaran kebencian. Hal ini karena postingannya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Sehingga salah satu saksi bernama Saprudin Purba melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Sekaligus untuk mewakili Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun. Dan karena hal tersebut Bang Cuek dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Bang Cuek hina Nabi Muhammad dan Begini Menurut Islam

Dalam postingan Gernal ini dinyatakan bahwa terdapat ujaran kebencian, terlebih hinaan yang ditujukan kepada Nabi Muhammad. Jaksa mengatakan dalam setiap kalimatnya mengandung unsur kebencian terhadap apa-apa yang berkaitan dengan islam, sehingga tentu saja ini adalah termasuk penodaan agama islam. Dan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam islam sendiri, agama adalah sesuatu yang sangat sakral dan dilarang untuk dijadikan bahan olok-olok, apalagi dihina.

Bang Cuek Hina Nabi Muhammad, Begini Hukumnya Menghina Rasulullah Menurut Islam

Bang Cuek hina Nabi Muhammad dan Ini Hukumnya Dalam Islam

Bang Cuek hina Nabi Muhammad dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya ia dilaporkan karena postingannya yang dianggap mengandung ujaran kebencian. Terlebih berisi tentang hinaan kepada Nabi Muhammad yang merupakan penodaan agama islam. Dalam agama islam, ayat Al Quran dan yang berkaitan dengan agama bukan suatu hal yang boleh dijadikan bahan olok-olok atau candaan. Terlebih lagi menghina Nabi Muhammad, ini termasuk perbuatan dosa dan bahkan merujuk pada kekafiran.

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.

Dalam ayat ini ditegaskan bahwasanya menghina atau menjadikan agama sebagai bahan berolok-olok adalah dilarang hukumnya. Sehingga tindakan menghina Nabi Muhammad juga termasuk perbuatan menghina, apalagi Rasulullah adalah pemimpin agama islam. Dan tentu saja hukuman bagi penghina Nabi Muhammad tidaklah main-main. Lalu apa hukum menghina Rasulullah menurut islam?

Menanggung Dosa Besar

Bang Cuek hina Nabi Muhammad dan Hukuman Untuk Penghina Islam

Hukuman bagi seorang yang menghina Nabi Muhammad tidaklah main-main. Pelaku penghinaan tentu saja akan menanggung dosa besar. Bahkan jika menurut kesepakatan para ulama (ijma’), hukuman untuk penghina Rasulullah adalah hukuman mati. Itu berarti dapat disimpulkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar.

Jika Bertaubat Hanya Menggugurkan Dosa Kepada Allah

Bagi penghina Nabi Muhammad, jika ia bertaubat hanya akan menggugurkan dosanya kepada Allah SWT. Namun tidak tahu apakah kelak Rasulullah akan menuntut atau memaafkannya di hari kiamat.

Bang Cuek hina Nabi – Ini merupakan perbuatan dosa dan bahkan merujuk pada kekafiran. Itu sebabnya sobat CahayaIslam, islam menganjurkan kita untuk menjaga lisan. Jangan sampai ucapan kita justru menjerumuskan pada perbuatan dosa yang pedih siksaanNya.


Catatan Kaki:

(1) – Surat At-Taubah Ayat 65-66

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY