Pemuda Nikahi Nenek Berusia 62 Tahun, Tahukah? Ini Kriteria Perempuan Untuk Dinikahi Menurut Islam!

0
786
Pemuda Nikahi Nenek Usia 62 Tahun dan Ini Pandangan Islam

Pemuda nikahi nenek – Seorang pemuda di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah dikabarkan menikahi seorang nenek dengan usia 62 tahun. Pemuda bernama Rizky ini mengaku jatuh cinta kepada nenek Armina. Sehingga memutuskan untuk melanjutkan hubungan keduanya di jenjang pernikahan. Tentu saja pernikahan keduanya ini menuai komentar pro dan kontra. Terlebih dengan perbedaan umur yang terbilang cukup jauh. Namun pemuda tersebut mengaku cinta dari hati kepada nenek Armina.

Pemuda Nikahi Nenek 62 Tahun dan Ini Kriteria Perempuan Menurut Islam

Pernikahan pemuda lajang dengan nenek berusia 62 tahun ini seketika menjadi viral. Sehingga menjadi perbincangan sekaligus sorotan dari masyarakat. Namun keduanya menyatakan berbahagia seusai menikah. Dalam islam, pernikahan adalah sesuatu yang sakral karena melibatkan Allah SWT didalamnya. Itu sebabnya, pernikahan itu sendiri juga diatur dalam ketentuan islam. Termasuk bagaimana islam menganjurkan kriteria perempuan untuk dinikahi dan bahkan yang diharamkan untuk dinikahi.

Pemuda Nikahi Nenek Berusia 62 Tahun, Bagaimana Kriteria Perempuan Yang Dianjurkan Untuk Dinikahi Dalam Islam?

Pemuda Nikahi Nenek Usia 62 Tahun dan Kriteria Perempuan Yang Dianjurkan Untuk Dinikahi

Pemuda nikahi nenek berusia 62 tahun menjadi berita viral. Ini karena perbedaan usia diantara keduanya yang cukup jauh. Dalam islam, tidak ada larangan ataupun ayat yang mengatakan bahwa menikahi seorang perempuan haruslah dengan usia tertentu. Namun tentu saja ada beberapa kriteria perempuan yang dianjurkan oleh agama islam untuk dinikahi. Dan ada pula ayat yang mengatur kriteria perempuan yang haram untuk dinikahi. Seperti pada surat An-Nisa Ayat 24-25 berikut.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Pada ayat ini dijelaskan mengenai perempuan yang haram untuk dinikahi menurut islam. Sementara itu, ada beberapa kriteria perempuan yang dianjurkan oleh agama untuk dinikahi.

Perempuan Yang Baik Agamanya

Pemuda Nikahi Nenek Usia 62 Tahun dan Begini Kriteria Perempuan Untuk Dinikahi

Kriteria perempuan yang dianjurkan untuk dinikahi adalah yang baik agamanya. Itulah kenapa agama menganjurkan untuk melihat agama seseorang sebelum memutuskan untuk menikah. Akhlak dan iman inilah yang akan mewujudkan keluarga bahagia yang menanamkan nilai-nilai agama didalamnya.

Memiliki Nasab Yang Mulia

Perempuan yang dianjurkan untuk dinikahi adalah perempuan dengan nasab yang mulia. Dengan kata lain, perempuan yang berasal dari latar belakang keluarga yang baik. Ini bisa menjadi pertimbangan untuk memilih kriteria istri yang baik. Dan tentu saja perempuan dengan nasab yang mulia insyaallah akan memiliki perangai yang mulia juga.

Perempuan Yang Subur dan Penyayang

Ini juga salah satu kriteria perempuan yang dianjurkan oleh agama islam untuk dinikahi. Perempuan yang subur tentu akan bisa melanjutkan keturunan bagi keluarganya. Sedangkan untuk perempuan dengan sifat penyayang, ini bisa menjadi bekal untuk menjadi seorang ibu yang baik bagi anak-anaknya.

Pemuda nikahi nenek – yang usianya 62 tahun dan terbilang cukup jauh jarak usianya. Dalam islam, tidak ada larangan untuk pernikahan antara dua orang yang memiliki perbedaan usia jauh. Hanya saja sobat CahayaIslam, ada beberapa kriteria perempuan yang lebih dianjurkan untuk dinikahi menurut islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY