Khulu’, Hukum Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia menurut Islam

0
1919
Hukum istri minta cerai karena tidak bahagia

Hukum istri minta cerai karena tidak bahagia – Perceraian adalah hal yang menyakitkan, lalu bagaimana hukum istri minta cerai karena tidak bahagia? Perasaan bahagia merupakan sebuah hal yang sangat penting dalam pernikahan. Namun, tidak ada tolak ukur yang pasti untuk menentukan standar kebahagiaan seseorang.

Tujuan utama pernikahan adalah membangun rumahtangga yang bahagia dan penuh kasih sayang.  Tidak ada satupun pasangan yang menginginkan perceraian menjadi akhir dari biduk rumahtangganya. Tetapi, harus diakui bahwa tidak ada rumahtangga yang sempurna. Penyebab perceraian bermacam-macam, salah satunya ketika istri merasa tidak bahagia dalam pernikahannya.

Hukum Istri Minta Cerai Karena Tidak Bahagia, Apakah Islam Membolehkan?

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan indah, sebagaimana disebutkan dalam surah Ar-Rum ayat 21,

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Q.S Ar-Rum : 21)

Merujuk kepada ayat di atas, maka pernikahan harus  memberikan ketentraman dan kenyamanan bagi pasangan di dalamnya. Pernikahan yang bahagia tercermin dari adanya rasa tenang, tentram dan jalinan kasih sayang di antara suami dan istri. Karena itu jika tidak ada rasa bahagia, maka suami atau istri boleh meminta untuk bercerai.

Hukum istri minta cerai karena tidak bahagia

Tidak selamanya istri dilarang untuk meminta cerai, jika ia memiliki alasan yang kuat. Yang tidak diperbolehkan adalah, jika istri meminta cerai dengan mudah setiap kali bertengkar tanpa alasan yang jelas. Dalam pandangan Islam, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia adalah boleh dan hal ini disebut khulu’. Mengapa khulu’ diperbolehkan?

1. Menghindari Dosa Akibat Tidak Memberikan Hak Suaminya

Ketika seorang istri merasa tidak bahagia dalam pernikahannya, maka imbasnya adalah perasaan enggan untuk melayani suaminya. Jika hal ini terus berlanjut maka ia telah melakukan dosa karena melalaikan kewajibannya sebagai istri. Untuk itu, istri lebih baik meminta cerai agar ia tidak terus menerus melakukan perbuatan dosa tersebut.

2. Menyelamatkan Kehidupan Suami Istri

Pernikahan yang tidak bahagia, hanya akan menjadi siksaan bagi yang menjalaninya. Jika istri merasa tersiksa lahir dan batin menghadapi suaminya, hukum istri minta cerai karena tidak bahagia bisa diberlakukan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dituliskan,

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (Q.S Al Baqarah : 229)

Tafsir Q.S Al Baqarah ayat 229

Dari ayat tersebut disimpulkan bahwa istri bisa meminta cerai dengan menebus dirinya yang disebut dengan khulu’ dan hal ini dperbolehkan dengan sejumlah ketentuan dan kesepakatan antara dua belah pihak. Tentu saja harus ada alasan yang kuat sebelum seorang istri mengajukan khulu’.

Hukum istri minta cerai karena tidak bahagia

Pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Baginda Rasul bahwa ia ingin berpisah dari suaminya. Alasannya karena ia merasa tidak memiliki kebahagiaan dalam rumahtangganya. Ia takut jika Ia dan suaminya akan semakin terjerumus dalam kehidupan yang sia-sia. Rasul bersabda,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ». قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الْحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً». رواه البخاري.

Ibnu Abbas Ra. meriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais datang mengunjungi Rasulullah Saw. Ia berkata, “Tidak ada yang aku kecam dari agama maupun moral Tsabit, tetapi aku tidak ingin ada kekafiran dalam keislamanku (dengan satu rumah bersama Tsabit).”

Rasulullah Saw. bertanya, “Maukah kamu mengembalikan kebunnya (yang diberikan sebagai maskawin)?”

“Ya, mau.”

“Terimalah kebun itu, dan ceraikan ia,” kata Nabi Muhammad Saw. kepada Tsabit. (H.R Bukhari No. 5328).

Sobat Cahaya Islam, seorang istri dilarang untuk selalu meminta cerai tanpa alasan jelas kepada suaminya. Tetapi dalam beberapa kondisi tertentu, Islam telah memberikan batasan dan aturan yang jelas. Terdapat hukum istri minta cerai karena tidak bahagia dimana seorang istri dapat mengajukan Khulu’ kepada suaminya dan hal ini sah dilakukan dalam pandangan Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY