Santri Tutup Telinga – Beberapa hari yang lalu, beberapa media massa banyak yang memberitakan terkait video viral santri tutup telinga ketika mendengar musik.
Beberapa santri tersebut merupakan para hafidz quran yang memang sedari awal tak terbiasa bahkan memiliki keyakinan tersendiri mengenai musik.
Hal tersebut harusnya menjadi biasa, namun nampaknya menjadi hal yang unik dan banyak perbincangan manakala Om Deddy ikut mencampuri urusan keyakinan terkait musik tersebut.
Sobat Cahaya Islam, kondisi santri tutup telinga tersebut bisa saja umat temukan di belahan dunia yang memiliki keyakinan tentang musik yang serupa. Sebab, khazanah Islam begitu luas sehingga untuk ranah musik saja terdapat banyak pemahaman.
Bagaimana Seharusnya Respon Umat Merespon Video Santri Tutup Telinga?


Sobat Cahaya Islam, viralnya video santri tutup telinga tersebut bisa saja disebabkan ada sebagian umat yang tak memahami bahwa salah satu fiqh hukum muslim adalah haram.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Ghanm al-Asy’ari, dia berkata, “Abu ‘Amir atau Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu telah menceritakan kepadaku, demi Allâh, dia tidak berdusta kepadaku, dia telah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَـى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَـهُمْ ، يَأْتِيْهِمْ –يَعْنِيْ الْفَقِيْرَ- لِـحَاجَةٍ فَيَـقُوْلُوْنَ : ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا ، فَـيُـبَـيِـّـتُـهُـمُ اللهُ وَيَـضَعُ الْعَلَمَ وَيَـمْسَـخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَـى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. ‘
Artinya : Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka, lalu seseorang mendatangi mereka -yaitu orang fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Allâh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allâh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.’ (al-Bukhâri secara mu’allaq[1] dengan lafazh jazm (pasti) dalam Shahîh–nya (no. 5590). Lihat Fat-hul Bâri (X/51)
Tentu hal ini sangat jarang umat pahami, sebab dalam kehidupan hari ini umat tak akan bisa menghindari eksistensi musik.
Kendati demikian, jika memang terdapat sebagian umat yang meyakini bahwa musik itu haram, maka syariat tetaplah syariat.
Keharaman tersebut tak akan bisa berubah maknanya walaupun kondisi kehidupan hari ini tak dapat menghindari musik sekalipun.
Selain itu, hal terpenting yang harus umat pahami yakni bahwa segala sesuatu yang umat lakukan baik dari segi perilaku maupun perkataan tentu harus berlandaskan dalil dari Islam.
Landasan inilah yang nantinya akan menjadi bukti terkait orisinalitasnya sebagai bagian dari syariat Islam.
Misalnya, musik dalam Islam bisa saja mempunyai beberapa pandangan sebab ada dalil yang mengharamkan dan mengabarkan mubah.
Jika umat tak jeli dengan hal tersebut, tentu bisa menjadi pertikaian bahkan sampai saling bermusuhan. Nyatanya, hal tersebut sudah terjadi bukan? Jangankan musik, terkait do’a qunut saja umat Islam bisa saling membenci. Naudzubillah.
Bagaimana Cara Mengetahui Hukum dalam Suatu Perbuatan Manusia?


Sobat Cahaya Islam, umat Islam sudah seharusnya mengumpulkan bekal sebanyak – banyaknya untuk kampung akhirat nanti.
Untuk menjadikan bekal itu sempurna, maka sudah selayaknya umat harus mengetahui terkait hukum dari aktivitas yang mereka lakukan.
Sehingga, jika sudah mengetahui hukum dari aktivitasnya maka tidak akan ada keraguan dalam diri umat.
Terdapat beberapa cara bagi umat untuk memahami hukum dari perbuatan yang mereka lakukan. Beberapa diantaranya adalah :
1. Mengkaji Ahkamul Khomsa
Sobat Cahaya Islam, ahkamul khomsa atau yang biasa umat sebut kelima jenis hukum syara’ wajib banget umat pelajari.
Halal, haram, mubah, sunnah, makruh harus umat pahami supaya tak salah dalam melangkah. Tentu penentuannya tidak berdasarkan perasaan semata, melainkan dari para perawi yang sudah banyak umat kenal.
Selain itu, penting bagi umat untuk meyakini dalil yang ikuti jadi tidak sekedar taklid buta.
2. Berdiskusi dengan Para Asatidz
Ketika sudah mengkaji kelima jenis hukum syara’ dengan detail harapannya umat juga tak berhenti untuk belajar dari para asatidz.
Mereka akan mengarahkan umat untuk menentukan dalil mana yang bisa umat pahami dan yakini.
Nah Sobat Cahaya Islam, demikianlah ulasan mengenai viralnya video santri tutup telinga dan bagaimana seharusnya umat bisa merespon.
Tak sepatutnya umat mencela hal tersebut, malah harusnya umat inisiatif untuk mencari daripada harus menghujat dengan kata – kata yang tak bernilai di mata Allah SWT.
































