Wanita Meninggal Usai Ijab-Kabul, Bagaimana Maharnya?

0
704
Wanita-Meninggal-Usai-Ijab-Kabul-Bagaimana-Maharnya

Wanita Meninggal Usai Ijab-Kabul – Sobat Cahaya Islam mungkin sudah tahu berita heboh tentang seorang pengantin Wanita di Palembang yang meninggal dunia hanya 5 menit setelah melakukan akad nikah. Selain mengundang rasa pilu, kejadian ini juga mengundang banyak tanda tanya. Maharnya untuk siapa? Siapa yang berhak mendapatkan waris? Jika sobat Cahaya Islam juga bertanya-tanya akan hal itu, mari Simak penjelasan beserta dalilnya di bawah ini!

Wanita Meninggal Usai Ijab-Kabul di Palembang, Apakah Mempelai Pria Tetap Harus Membayar Mahar?

Semua ulama sepakat bahwa pemberian maskawin atau mahar adalah wajib dalam sebuah pernikahan. Hal ini berdasarkan pada ayar Al-Qur’an:

وَآَتُوْا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (1)

Jika suami telah menggauli istrinya atau salah satu dari suami-istri meninggal, maka suami wajib melunasi seluruh mahar kepada istri.

Dalam kitab Salalimul Fudhola, dijelaskan bahwa jika istri meninggal, maka mahar dari suami tersebut menjadi hak ahli waris istri. Namun, jika istri yang meninggal tidak punya ahli waris, maka suami harus menyerahkannya ke hakim di daerah tersebut. Jika tidak ada hakim, makai ia harus menyerahkannya ke ulama setempat. Jika tidak ada ulama di tempat tersebut, maka mahar dari suami tersebut untuk kemaslahatan umum.

Apakah Suami Wajib Membayar Maskawin Jika Cerai Sebelum Menggauli Istrinya?

Dalam kasus mempelai Wanita di Palembang meninggal beberapa saat setelah ijab Kabul, jelas bahwa pengantin pria wajib membayarkan maharnya secara penuh, meski ia belum menggauli istrinya karena telah meninggal. Namun, bagaimana jika suami-istri cerai dan suami belum menggauli istrinya? Apakah ia tetap wajib membayar maskawin secara penuh?

Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Dawud mewajibkan suami membayarkan mahar hanya setengah saja. Sementara itu, Imam Abu Hanifah tetap mewajibkan pemberian mahar penuh jika terjadi penurunan tabir meski belum melakukan jimak, kecuali jika istri yang meninggal sedang haid, puasa, sakit, atau berihram. Ada juga pendapat dari Ibnu Abu Laila di mana suami tetap wajib memberikan maskawin penuh tanpa kecuali.

Ahli Waris Istri yang Meninggal Tanpa Anak

Sobat Cahaya Islam perlu tahu bahwa ahli waris meliputi anak, cucu, dan saudara kandung. Lalu, bagaimana jika istri meninggal dan tidak memiliki anak? Maka di sini, suami termasuk ahli waris. Meski istri yang telah meninggal punya anak atau cucu dari anak laki-lakinya, suami tetap berhak mendapatkan warisan. Hanya saja, prosentasenya berbeda. Selain itu, bapak dan ibu juga termasuk ahli waris jika ia tidak memiliki anak atau cucu. Bahkan, kakek dan nenek pun bisa menjadi ahli waris jika ibu maupun bapaknya sudah meninggal.

Lalu, untuk siapa sisa harta warisannya? Mereka yang berhak menerima sisa harta warisan (ashabah) adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek dari bapak, saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki sebapak, anak saudara laki-laki sekandung, anak saudara laki-laki sebapak, paman sekandung dengan bapak, anak laki-laki dari paman sekandung dengan bapak, dan anak laki-laki dari paman sepabak dengan bapak. Agar lebih jelas, sobat Cahaya Islam bisa belajar lebih dalam tentang ilmu fiqih bab waris.


Referensi:

  • An-Nisa Ayat 4

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY