Wanita Hamil Tidak Berpuasa, Cukup Mengganti Puasa atau Harus Bayar Fidyah Juga?

0
115
Wanita Hamil Tidak Berpuasa

Wanita Hamil Tidak Berpuasa – Kita tahu bahwa orang yang sakit dan musafir boleh tidak puasa dan harus menggantinya di hari lain. Sementara itu, orang tua renta atau sakit menahun boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya. Lalu, bagaimana dengan Wanita yang sedang hamil dan menyusui?

Keringanan Wanita Hamil untuk Tidak Berpuasa

Ada beberapa golongan orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Salah satunya adalah Wanita yang sedang mengandung atau menyusui. Sebagaimana hadits Nabi dari Anas bin Malik di bawah ini:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sungguh Allah telah memberi keringanan bagi musafir untuk tidak puasa dan memberi keringanan separuh shalat (qashar), juga memberi keringanan tidak puasa bagi Wanita hamil dan menyusui.” (1)

Dalam kondisi normal, wanita yang sedang mengandung atau menyusui tidak memiliki kendala untuk melaksanakan puasa. Namun, ibu hamil butuh asupan makanan dan minuman untuk menjaga kesehatannya. Begitu juga dengan ibu menyusui.

Untungnya, Allah memberikan keringanan dengan memperbolehkannya tidak puasa. Sebagai gantinya, mereka tetap harus berpuasa di hari lain.

Kewajiban Membayar Fidyah Bagi Wanita Hamil yang Tidak Berpuasa

Dalam sebuah hadits, Rasulullah pernah membahas tentang orang-orang yang mendapat keringanan tidak puasa dan kewajiban fidyah sebagai gantinya.

 وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِي عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا 

“Wanita hamil dan menyusui, jika khawatir pada anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa.” (2)

Jadi, sobat Cahaya Islam jangan sampai salah. Pasalnya, banyak Masyarakat awam yang menyangka bahwa Perempuan hamil boleh tidak puasa. Dan penggantinya adalah puasa di hari lain saja. Atau, ada juga yang mengira bahwa penggantinya adalah cukup membayar fidyah saja. Tentu saja, itu semua salah kaprah.

Rincian Pengganti Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Sebenarnya, pengganti puasa bagi Perempuan hamil dan menyusui tergatung alasan atau kondisinya. Pertama, Wanita hamil & menyusui yang tidak khawatir akan kesehatan dirinya maupun bayinya, ia harus tetap berpuasa.

Kedua, ibu hamil & menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya, boleh tidak puasa dan wajib qadha’ tanpa perlu membayar fidyah. Ini juga berlaku jika ia khawatir terhadap dirinya sekaligus anak yang ia kandung.

Ketiga, Perempuan yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir pada kesehatan janinnya saja, maka ia wajib qadha’ puasa dan juga membayar fidyah. Terakhir, Wanita hamil atau menyusui yang tidak bisa puasa terus menerus, ia hanya berkewajiban membayar fidyah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Sunan an-Nasai 2274

(2) Sunan Abi Dawud 2318

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY