Cara Membayar Fidyah – Seperti kita tahu, beberapa orang yang mendapatkan keringanan tidak puasa wajib mengganti puasanya di hari lain. Namun, ada juga golongan orang yang wajib membayar fidyah seperti orang yang sudah sangat tua atau orang sakit yang tidak kunjung sembuh selama bertahun-tahun. Lalu, bagaimana cara membayar kewajiban fidyah tersebut?
Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?
Syariat tentang fidyah ada dalam Al-Qur’an ayat berikut ini:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
“Dan wajib gai orang-orang yang berat menjalankan (puasa) membayar fidyah, (yakni) memberi makan orang miskin.” (1)
Dalam menjelaskan ayat di atas, Ibnu ‘Abbas mengatakan:
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(maksud ayat tersebut) adalah untuk orang yang sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankan puasa, maka hendaknya mereka memberi makan orang miskin setiap hari.” (2)
Jadi, orang yang sudah sangat tua yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka wajib memberi makan satu orang miskin sejumlah hari di bulan Ramadhan sebagai gantinya.
Bentuk-bentuk Fidyah


Ada 2 bentuk makanan yang dapat kita gunakan sebagai fidyah. Pertama adalah makanan masak. Sedangkan yang kedua adalah makanan mentah. Tentu saja, akan lebih baik jika menambahkannya lauk.
Lalu, apakah pembayaran fidyah harus sekaligus? MIsalnya, ada seseorang yang harus membayar fidyah untuk 25 hari. Dalam kasus ini, apakah ia harus memberikannya kepada 25 orang miskin atau boleh hanya kepada satu orang miskin sebanyak 25 hari?
Di sini, boleh membayar fidyah hanya kepada satu orang miskin saja. Tentu saja, tidak ada perbedaan pandangan di kalangan para ulama tentang hal ini.
Kapan Harus Membayar Fidyah?
Seseorang boleh membayarkan fidyah di hari itu juga saat ia tidak berpuasa, atau mengakhirkannya hingga hari terakhir Ramadhan. Di usia senja, sahabat Anas bin Malik melakukannya demikian.
Kemudian, bagaimana jika seseorang ingin mempercepat pembayaran fidyah? Misalnya adalah untuk seseorang yang sakit menahun dan kecil harapan untuk sembuh atau seseorang yang sudah tua renta. Berkaitan dengan hal ini, Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak boleh mempercepat pembayaran fidyah ketika belum masuk bulan Ramadhan. Sementara itu, boleh mempercepat penunaian fidyah setelah Subuh setiap hari di bulan Ramadhan.
Lalu, pembayaran fidyah tidak memiliki batas akhir. Artinya, seseorang tidak harus membayar fidyah di bulan Ramadhan, tapi boleh menunaikannya di bulan-bulan berikutnya. Tentu saja, pembayaran fidyah adalah sesuai kelapangan. Bahkan, boleh menunda fidyah hingga beberapa tahun. Wallahu a’lam.
Referensi:
(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 184
(2) Sahih al-Bukhari 4505