Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ini Hukumnya Dalam Islam Mencelakai Orang Lain

0
1154

Syekh Ali Jaber – Terjadinya penusukkan ulama Syekh Ali Jaber pada hari minggu tanggal 13 September kemarin sempat membuat geger masyarakat dan pada akhirnya viral di berbagai media massa. Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa di daerah Bandar Lampung. Akibat dari tusukan pisau tersebut, Syekh Ali Jaber harus mengalami luka yang cukup dalam pada bagian bahu kanannya.

Sobat Cahaya Islam, islam mengajarkan kita untuk tidak menyakiti atau mencelakai orang lain. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa dalam kehidupan ini banyak manusia yang mencari rezeki dengan mencelakai orang lain. Salah satu contohnya adalah merampok seseorang dengan cara menikam korbannya. Lalu, bagaimana hukum mencelakai orang lain dalam islam?

Hukum Dalam Islam Tentang Mencelakai Orang Lain Seperti yang Dialami Syekh Ali Jaber

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sudah terbiasa ketika melihat adanya perampokkan dan pembunuhan yang beritanya hampir setiap hari disiarkan di televisi. Masyarakat kita seolah hanya berpikir,”Ahh…, udahlah.

Penting bukan gue juga yang kena rampok, bukan gue juga yang dibunuh, bukan gue juga yang kena tusuk”. Ya.., masyarakat kita seolah hanya mementingkan dirinya sendiri. Hanya sedikit sekali dari masyarakat kita yang benar-benar peduli dengan orang lain.

Jika saja mereka yang suka mencelakai orang lain itu tahu bahwa islam melarang kita untuk mencelakai orang lain walaupun kita mempunyai alasan untuk hal tersebut, seperti membalas dendam untuk keluarga kita yang telah tiada.

Maka, bagaimana jika yang dicelakai adalah seorang ulama? Jawabannya sama-sama berdosa karena kita mencelakai seseorang yang sudah jelas tidak diperbolehkan dalam islam. Selain itu, jika kita mencelakai seseorang, maka sama dengan kita menzalimi orang tersebut.

Sebagaimana ayat al-Quran yang berbunyi:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِـَٔايَٰتِهِۦٓ ۗ إِنَّهُۥ لَا يُفْلِحُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya: Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah, atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang aniaya itu tidak mendapat keberuntungan (Al-An’am: 21).

Adapun beberapa pendapat ulama mengenai hukum mencelakai seseorang yaitu:

  1. Al-Jurjani berpendapat bahwa zalim artinya melewati batas dari kebenaran yang telah ditetapkan oleh islam. Sehingga pada akhirnya berbuat maksiat dan menggunakan segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh orang lain tanpa adanya batasan dan akhirnya menguasai barang tersebut.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berpendapat bahwa zalim itu adalah merasa kurang dengan apa yang diberikan oleh Allah. Sehingga meninggalkan kewajiban yang harus dia lakukan dan justru melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Selain itu, Rasulullah juga tidak memperbolehkan kita untuk melakukan hal dibawah ini, diantaranya:

Kehormatan Seseorang

Kita tidak boleh menghancurkan kehormatan seseorang dengan menyebarkan rumor tentangnya yang belum jelas benar atau salahnya.

Harta yang Bukan Milik Kita Sendiri

Kita tidak boleh memakan harta yang bukan milik kita. Dikarenakan jika kita tetap melakukannya, Allah akan mencabut keberkahan-Nya dari kita. Selain itu, harta itulah yang kelak menjadi salah satu penyebab kita disiksa di neraka.

Darah Atau Menghilangkan Nyawa Seseorang

Kita tidak boleh menikam, menusuk, atau melakukan yang menyebabkan seseorang terluka atau bahkan sampai nyawanya melayang. Islam melarang kita untuk menyakiti atau membunuh seseorang yang seiman dengan kita.

Itulah hukum dalam islam tentang mencelakai orang lain seperti yang dialami Syekh Ali Jaber. Islam mengharamkan kita untuk mencelakai orang lain, apalagi jika orang tersebut merupakan saudara seiman kita. Semoga tidak ada lagi orang yang mencelakai orang lain sebagaimana yang kini marak di media massa. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY