Pertanyaan tentang Zihar dalam Agama Islam dan Jawabannya

0
1785
pertanyaan tentang zihar

Pertanyaan tentang zihar – Zihar seringkali orang jumpai dalam hubungan rumah tangga seseorang. Dalam sejumlah pencarian muncul beberapa pertanyaan tentang zihar. Hal ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya terkait dengan arti istilah tersebut. Zihar merupakan salah satu tindakan menyamakan istri dengan mahramnya.

10 Pertanyaan tentang Zihar dan Jawabannya

Kasus zihar seringkali terjadi dalam kalangan masyarakat. Secara umum tindakan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman jahiliyah. Bahkan orang-orang pada zaman dahulu mengklaim bahwa zihar sama dengan talak. Namun, umat  Islam menyendirikan bab talak dengan zihar. Berikut pertanyaan seputar dengan zihar:

1. Apakah Ada Sumber dalam Al Qur’an tentang Zihar?

Sejumlah umat ahli menjelaskan bahwa zihar memiliki hukum haram. Menyamakan kedudukan antara istri dengan ibu atau saudara kandung yang mahram tidak boleh. Mengucapkan zihar sama saja dengan berdusta. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam (QS. Al-Mujadilah: 2).

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Artinya : Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

2. Menyamakan Fisik Istri dengan Ibu Kandungnya Sendiri Apa Termasuk Zihar?

Menyamakan seorang istri dan ibu kandungnya sendiri dari segi fisik misal ” wajahmu sama dengan ibu saya” tidak termasuk zihar. Namun, hal tersebut menjadi salah satu tindakan yang Rasullullah SAW benci.

3. Apa Akibat dari Zihar terhadap Istri?

Mengeluarkan kalimat yang bersifat zihar maka memicu pembatasan terhadap istrinya. Jika suami tersebut tidak melakukan pembayaran kafarah maka harus terpisah ranjang dengan sang istri. Ketentuan ini telah Allah SWT atur dalam salah satu firman-nya yakni Q.S Al- Mujaadilah ayat 3.

وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

pertanyaan tentang zihar

4. Jelaskan Pengertian dari Kafarah

Kafarah adalah salah satu tindakan melebur dosa atau meminta pengampunan atas kesalahan yang telah orang tersebut perbuat.

5. Jika Tidak Niat Melakukan Zihar kepada Istri Bagaimana Hukumnya?

Perlu sobat cahaya Islam ketahui, jika suami menyamakan istrinya dengan saudara atau ibu kandungnya sebagai bentuk penghormatan maka tidak termasuk zihar.

6. Apakah Zihar Berlaku pada Orang yang Telah Menikah Saja?

Sobat cahaya Islam, bertajuk pada pengertian zihar maka sudah jelas bahwa tindakan tersebut merupakan kondisi menyamakan istri dengan saudara kandung ataupun ibu dari pihak suami. Maka jika belum menikah tidak termasuk dalam zihar.

7. Apa Sebutan untuk Suami yang Mengeluarkan Zihar untuk Istrinya?

Orang yang mengeluarkan zihar terhadap istrinya bisa sobat cahaya Islam sebut sebagai muzhahir.

8. Bagaimana Hukum Melakukan Zihar jika Tidak Sadar?

Salah satu rukun zihar menjelaskan bahwa suami atau pihak muzhahir yang mengeluarkan kalimat menyamakan istri dengan mahramnya harus dalam kondisi sadar dan berakal.

9. Apakah Zihar dan Talak Sama?

Pertanyaan tentang zihar ini cukup kerap orang utarakan. Zihar dan talak dua hal yang berbeda sehingga hukum keduanya tidak bisa Anda samaratakan.

10. Bagaimana jika Kafarah Tidak Suami Bayar?

Jika telah mengeluarkan zihar kemudian suami tidak membayarnya dengan kafarah maka harus merasakan sejumlah akibat. Akibat tersebut meliputi tidak boleh mencampuri urusan istri hingga harus terpisah ranjang sementara waktu.

Itulah sejumlah pertanyaan tentang zihar yang kerap orang utarakan. Keberadaan sejumlah pertanyaan tersebut dapat sobat cahaya Islam jadikan sebagai pembelajaran dan bekal kehidupan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY