Selebgram Narkoba, Inilah Larangan Narkoba dalam Islam!

0
2237

Selebgram Narkoba – Pesta narkoba masih saja marak dilakukan, seperti halnya yang dilakukan selebgram berinisial S beserta tiga orang rekannya. Pada hari Rabu malam, 6 Januari 2021, digrebek polisi karena sedang melakukan pesta narkoba. Hal ini tentunya menjadi salah satu  pelanggaran terhadap aturan hukum bangsa Indonesia. Selain itu, Islam juga mengajarkan untuk senantiasa menjauhi narkoba.

Beragam penjelasan baik daru dunia medis maupun agama, narkoba merupakan salah satu barang yang amat merugikan. Berbagai dampak membahayakan bisa timbul akibat penggunaan narkoba. Dalam hal ini Islam telah memberikan larangan terkait penggunaan narkoba. Setiap anjuran perintah maupun larangan dalam syariat Islam merupakan salah satu kebaikan untuk umat-umatnya.

Larangan Narkoba dalam Islam

Narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Para ahli/ praktisi kesehatan menyebutnya dengan istilah Napza. Secara umum, narkoba memiliki bahaya depresan, stimulan dan halusinogen.  Ketiga bahaya ini merupakan dampak negatif yang timbul karena penggunaan narkoba.

Terkait penggunaan narkoba, para ulama menyepakati bahwa untuk mengkonsumsinya merupakan suatu keharaman terkecuali dalam keadaan darurat. Islam melarang suatu hal tentu tidak lepas dari suatu sebab.

Di antara dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkoba yakni mendorong diri ke dalam jurang kebinasaan. selain itu, narkoba dapat merusak kesehatan jasmani dan rohani. Di antara dalil yang mengacu pada haramnya penggunaan narkoba yakni sebagai berikut.

1.   Dalil Al-Quran

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, para ulama telah sepakat terkait haramnya penggunaan narkoba terkecuali keadaan darurat. Hal ini mengacu pada perspeksi bahwa narkoba merupakan salah satu zat yang memabukkan. Selain itu, penggunaan narkoba dapat menghilangkan akal penggunanya.

Selain itu, fatwa yang dikeluarkan MUI tentunya didukung dengan dalil kuat baik dalil naqli maupun aqli. Dalam firman Allah swt pun dijelaskan tepatnya dalam beberapa surat. Hal ini sebagai bukti betapa berbahayanya narkoba. Pada beberapa ayat dijelaskan bahwa setiap hal yang dihalalkan maka akan memberikan kebaikan. Sebaliknya, segala hal yang diharamkan memiliki dampak buruk jika dilanggar.

Sebagaimana dalam Firman Allah swt dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 157:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al- A’Raf: 157)

 Selain pada ayat di atas, dalil lainnya yang mendukung haramnya penggunaan narkoba yakni dalam Qs. Al-Baqarah: 195, Qs. An-Nisa: 9,  dan sebagainya. Dalil-dalil tersebut sebagai salah satu petunjuk bahwa penggunaan narkoba amatlah buruk, terutama dengan melirik bahaya yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Selegram Narkoba yang kini berakhir di balik jeruji besi merupakan bukti betapa buruknya dampak yang ditimbulkan.

2.   Dalil Hadits

Selain mengacu pada dalil al-Qur’an,  fatwa MUI diperkuat dengan adanya dalil hadits. Di antara hadits yang mendukung haramnya penggunaan narkoba yakni sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan Abu Daud nomor 3686, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim Nomor 5778 dan 109.

Selain fatwa haramnya narkoba, para ulama juga menyepakati konsumsi narkoba ketika keadaarn darurat diperbolehkan. Hal ini biasanya digunakan para ahli medis untuk keperluan perawatan dan sebagainya.

Untuk terhindar dari bahayanya penggunaan narkoba, bisa dicegah dengan berbagai kegiatan positif. Salah satunya meningkatkan iman dan taqwa dengan berbagai kegiatan seperi IRMAS/ Ikatan Remaja Masjid.

Nah, Sobat Cahaya Islam itulah beberapa dalil terkait larangan narkoba dalam Islam. Selebgram Narkoba yang kini hangat diperbincangan tentu menjadi contoh yang tidak patut ditiru. Semoga, senantiasa diberikan keistiqomahan dalam meningkatkan iman dan taqwa.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY