Pemerkosa Bintaro Ditangkap, Apa Hukuman yang Layak Menurut Hukum Islam?

0
904

Pemerkosa Bintaro – Tindak pelecehan seksual semakin menggila akhir-akhir ini. Pada Agustus 2019 lalu, publik dibuat heboh dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang korban AF, di Jalan Titian IV nomor 6 Bintaro, Kota Tangsel. Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pelaku pemerkosa Bintaro, Raffi Idzamallah berhasil diringkus Polres Tangsel pada Minggu, 9 Agustus 2020.

Setelah satu tahun masa pencarian, pelaku pemerkosa Bintaro berhasil diringkus. Polres Tangsel memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian ini. AKP Muharram Wibisono menyatakan, kejadian ini bermula saat pelaku ingin mencuri blower AC di rumah korban.

Karena kondisi rumah yang benar-benar sepi, niat awal pelaku untuk mencuri berubah saat melihat korban tengah tertidur pulas. Sebelum tindak kejahatan ini terjadi, korban sempat terbangun dan berusaha untuk melawan. Melihat korban yang memberontak, lantas pelaku memukul kepala AF hingga pingsan, dan melanjutkan aksinya.

Pelaku tertangkap setelah satu tahun menyembunyikan diri, pihak kepolisian mengaku kesulitan untuk menemukan pelaku akibat minimnya informasi, dan hanya berbekal dengan kamera CCTV di rumah korban. Kini pelaku pemerkosa Bintaro telah diamankan, dan terancam hukuman berlapis.

Ancaman 12 tahun penjara pasal 285 KUHP, ancaman 15 tahun penjara pasal 365 KUHP dan ancaman empat tahun penjara pasal 29 UU ITE.

Jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam, hukuman apa yang pantas diterima oleh pelaku pemerkosa Bintaro?

Hukum Islam Bagi Pelaku Pemerkosa Bintaro

Bagaimana Islam memandang kasus pemerkosa Bintaro? Dalam Islam, tidak ada istilah ‘pemerkosaan’ yang ada hanyalah zina. Namun, antara zina dan pemerkosaan merupakan dua perkara yang tak dapat disamakan.

Allah mengharamkan perbuatan zina, dan setiap pelaku zina wajib mendapatkan hukuman berupa seratus kali dera (cambukan), dan hukuman ini wajib disaksikan oleh khalayak ramai. Hal ini telah Allah singgung dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 2.

“Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya dengan seratus kali dera, dan janganlah berikan belas kasihan kepada keduanya…”

Lantas bagaimana hukuman kepada pelaku pemerkosaan?

Dalam konsep hukum fikih, pemerkosaan tergolong kedalam tindak pidana kejahatan atas kehormatan (al-‘ardh) seorang manusia, dan dapat dikenakan hukuman perzinahan berupa hukum cambuk 100 kali dan hukuman rajam sampai mati.

Hukuman ini tidak berlaku kepada korban tindak pemerkosaan, “tidak ada had bagi perempuan yang diperkosa dengan paksaan.”

Pelaku yang melakukan tindak kejahatan seperti pemerkosa Bintaro ini dapat dikenakan hukuman perzinahan dengan memperhatikan poin-poin berikut:

Status pernikahan; apakah pelaku adalah seorang yang telah menikah atau belum.

Usia pelaku; dalam Islam ada yan disebut dengan hukum taklifi, yakni hukum yang hanya berlaku apabila seseorang mukallaf, yakni berusia baligh, berakal dan merdeka.

Status Agama; adakalanya pelaku pemerkosaan dituntut untuk menikahi korban sebagai bentuk pertanggung jawaban. Status agama keduanya perlu diperhatikan.

Dilihat dari faktor ini, pelaku pemerkosaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Ghairu muhsan; yakni pelaku mukallaf yang belum pernah terikat status perkawinan sama sekali. Maka hukuman yang dapat diberikan adalah dengan 100 kali cambukan, dan diasingkan selama 1 tahun.

Pezina muhsan; untuk kasus ini pelaku adalah seorang mukallaf yang telah terikat dalam status perkawinan. Hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku zina muhsan adalah hukuman rajam sampai mati.

Begitulah hukum yang seharusnya didapatkan oleh setiap pelaku pemerkosaan jika dilihat dari hukum Islam. Namun, hukuman ini hanya dapat diterapkan apabila negara tersebut merupakan negara Islam yang berdasar kepada hukum-hukum Islam. Wallahua’lam bissawaab.

 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY